Perbedaan Usia Dewasa dalam Hukum Perdata dan Hukum Perkawinan: Implikasi pada Dispensasi Kawin bagi Duda/Janda Muda

Atikah Firdaus, Verina Febrianti Puspitasari, Amelia Azha Ayu Fransiska, Giyar Ardi Prasojo, Christian Abimanyu, Sulistya Eviningrum

Abstract


Abstrak

Artikel ini mengulas tentang dispensasi kawin bagi Janda/Duda yang berusia di bawah 19 tahun. Dispensasi kawin adalah izin pernikahan yang diberikan pengadilan terhadap pasangan yang usianya masih di bawah 19 tahun dengan cara mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan. Ditemukan beberapa kasus di mana Janda/Duda mengajukan permohonan pernikahan mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan bahwa calon pengantin masih di bawah umur, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Praktinya sebagian Pengadilan Agama menolak permohonan dispensasi kawin dari Janda/Duda dengan dalih bahwa seseorang yang sudah menikah dianggap dewasa sesuai ketentuan Pasal 330 KUHPerdata. Hal ini menyebabkan ketidak pastian Hukum bagi Janda/Duda di bawah usia yang ingin menikah walaupun telah mengajukan permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Hasilnya adalah KUA cenderung menolak permohonan pernikahan Janda/Duda di bawah umur dengan penafsiran yang terlalu tekstual mengenai Pasal (7) UU Nomor 16 Tahun 2019 serta mengabaikan aturan Perundang-undangan lainya karena ketergantungan pada badan Kementrian Agama. Di sisi lain Pengadilan Agama konsisten berpendapat bawasannya Janda/Duda yang masih di bawah usia namun ingin menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah di anggap dewasa berdasarkan KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Hasil penelitian ini mencerminkan ketidaksepakatan antara KUA dan Pengadilan Agama dalam penanganan kasus dispensasi kawin bagi janda/duda di bawah umur, yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan memunculkan pertanyaan tentang perlunya klarifikasi hukum lebih lanjut dalam konteks kasus ini.


Keywords


Dispensasi Kawin; Janda/Duda; Batas Usia Perkawinan; KUHPer.

Full Text:

PDF

References


Arifyanto, G. T. (2017). Pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan

biaya ringan pada pengadilan agama stabat di kabupaten langkat

(implementasi pasal 57 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 1989

tentang peradilan agama) (Doctoral dissertation, Universitas Islam

Negeri Sumatera Utara).

Candra, M. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem

Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Denny, J. A. (2014). Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi: Data, Teori,

dan Solusi. Cerah Budaya Indonesia.

Dwipayana, D. P. (2013). Indikasi Adanya Tindakan Menghalangi

Penyidikan Dalam Penggunaan Pasal 168 KUHAP Mengenai

Hubungan Semenda. Verstek, 1(2).

Eviningrum, S. (2021, August). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi

Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial

Dalam Masyarakat. In Proceeding of Conference on Law and Social

Studies.

Fikri, F. (2015). Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur

dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61.

Hidayatulloh, Haris, dan Miftakhul Janah. “Dispensasi Nikah di Bawah

Umur dalam Hukum Islam.” Jurnal: Hukum Keluarga Islam 5, no. 1

(2020)

Hizbullah, A. (2019). Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap

Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hawa: Studi

Pengarus Utamaan Gender dan Anak, 1(2).

Kharisma, B. U. (2022). Polemik putusan PN Surabaya terkait pernikahan

beda agama dengan hukum keluarga (UU perkawinan dan UU

administrasi kependudukan).

Munadhiroh, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Janda/Duda

Pasca Dispensasi Kawin Dan Akibat Hukumnya. Aktualita: Jurnal

Hukum, 1(1), 222-241.

Ningrum, W. S. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Problematika Dispensasi

Kawin Bagi Janda atau Duda di Bawah Umur Sebagai Prasyarat

Pencatatan Pernikahan (Studi Kasus di Kabupaten Ponorogo) (Doctoral

dissertation, IAIN Ponorogo).

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami

Hukum, Laksbang. Yogyakarta: Pressindo, 2010

Satria, R. (2019). Pedoman Penanganan Perkara Dispensasi Kawin Pasca

Revisi Undang- Undang Perkawinan. dalam https://badilag.

mahkamahagung. go. id/artikel/publikasi/artikel/pedom anpenanganan-perkara-dispensasi-kawin-pasca-revisi-undangundangperkawinan-oleh-rio-satria-16-12.

Satria, Rio. “Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 12 Maret 2021.

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dis

pensasikawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undangperkawinan-oleh-riosatria-16-10.

Shalihah. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dalam Hierarki

Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi tentang

Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian

Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di

Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik).” Skripsi, Universitas Islam

Indonesia, 2018

Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu

Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral

Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. PT. Citra Aditya Bakti.

Sulistya Eviningrum, 2021, Proceeding of Conference on Law and Social

Studies http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS, August

th 2021, e-ISSN: 2798-0103

Sulistya Eviningrum, Arief Budiono, 2022, Harmonization Of Government

Bureaucracy To Realize Good Governance, Media Keadilan Jurnal Ilmu

Hukum http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmk, e-ISSN 2685-

| p-ISSN 2339-0557, p. 29-46


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id