Analisis Yuridis Status Anak Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Kompleksitas Hukum Perdata

Ilham Ramadhani, Yudita Ayu Widya Perdana, Ivon Serlia Sari, Sulistya Eviningrum

Abstract


Abstrak

Pernikahan merupakan hak bagi seluruh warga negara indonesia apalagi menikah dan hidup bersama dengan orang yang dicintai adalah impian banyak manusia, dengan pernikahan seseorang juga memeliki hak untuk melanjutkan keturunannya, lalu bagaimana dengan seorang warga negara yang menetapkan hatinya kepada pasaangan yang memiliki keyakinan yang berbeda, pada kenyataannya hal ini dapat ditemukan di berbagai fenomena kalangan artis,diberbagai media,bahkan di sekeliling kita kejadian ini bisa menjadi buming karena pernikahan beda agama dilarang dalam agama manapun, hingga pemerinta Negara Indonesia turut membuat regulasi atau hukum terkait pernikahan beda agama.Pernikahan beda agama di Indonesia tertunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terkait usia minimal,ketiadaan ikatan perkawinan sebelumnya dan persetujuan orang tua atau wali jika salah satu pihak masih di bawah usia yang ditentukan,itupun juga berlaku untuk pernikahan beda agama dapat dilihat bahwa hukum perdata tidak membedakan agama dan menetapkan persyaratan perkawinan.tujuan penelitian ini menguak hukum di indonesia mengenai pernikahan beda agama yang sering terjadi dan bagaimana status hukum anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.


Keywords


Perkawinan; perbedaan agama; hukum perdata; perkawinan beda agama.

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan. (2000). Ensiklopedi Hukum Islam (6th ed.). PT . Ikhtiar

Baru Van Hoeve.

Alip Pamungkas Raharjo. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah

Terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor

K/AG/2018. 14.

Hukum, J., & Keadilan, S. (2016). ANAK DALAM MELINDUNGI DAN

MEMENUHI HAK-HAK ANAK. 11(2), 250–258.

Indonesia, R. (1974). UU No 1 Tahun 1974.

Jalil, A. (1974). Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum islam dan

hukum positif di indonesia. 1.

Kharisma, B. U. (2022). Polemik Putusan PN Surabaya Terkait Pernikahan

Beda Agama Dengan Hukum Keluarga ( UU Perkawinan dan UU

Administrasi Kependudukan). Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang

Hukum, 11(1).

http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A%22POLEMIK+PUT

USAN+PN+SURABAYA+TERKAIT+PERNIKAHAN+BEDA+AGAMA+DENGA

N+HUKUM+KELUARGA++UU+PERKAWINAN+DAN+UU+ADMINISTRASI+

KEPENDUDUKAN%22

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata Dibahasa Indonesiakan oleh Prof. R. Subekti, S.H. dan R.

Tjitrosudibio.

Suparman. (1997). Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam ). Gaya Media

Pratama.

UU NO 16 Tahun 2019. (2019). 1, 1–8.

UU No 23 Tahun 2006. (2006).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id