Solusi Hukum Bagi Kreditur Dalam Menghadapi Pembatalan Agunan Oleh Putusan Pengadilan

Hesti Yunita Sari, Adi Sulistiyono, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract


Abstrak

Pembatalan agunan oleh pengadilan menyebabkan hilangnya agunan yang tentu saja merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini adalah agar kita dapat memahami bagaimana situasi semacam ini bisa terjadi dan solusi hukum apa yang bisa dilakukan kreditur untuk melindungi kepentingan mereka. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk solusi hukum bagi kreditur dalam menghadapi pembatalan agunan oleh putusan pengadilan? Dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa setelah agunan tanah dibatalkan, kreditur tidak lagi memiliki hak untuk mengeksekusi atau menjual agunan tersebut guna mendapatkan pembayaran atas utang yang belum dibayar. Solusi hukum yang dapat dilakukan kreditur adalah melalui sistem peradilan (litigasi) atau di luar sistem peradilan (non litigasi). Penyelesaian melalui sistem non litigasi dapat ditempuh dengan negosiasi, mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Solusi hukum lain yang juga dapat ditempuh yaitu melalui jalur litigasi. Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menyita asset yang dimiliki oleh debitur untuk melunasi hutangnya.


Keywords


Pembatalan Agunan; Solusi Hukum; Agunan Hilang

Full Text:

PDF

References


Aina, R. Q., & Ramadhani, D. A. (2021). Penyelesaian Sengketa

Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum Dan Sesudah

Pandemi COVID 19. Jurnal Kertha Semaya, 9(2).

Akramin, Riwanto, A., & Subekti, R. (2022). Perlindungan Hukum

Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar di Wilayah Bekas

Konflik. COLaS: Conference on Law and Social Studies Fakultas

Hukum Universitas PGRI Madiun.

Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Otentik’s: Jurnal

Hukum Kenotariatan, 1(1), 18–32.

Disemadi, H. S., Yusro, M. A., & Balqis, W. G. (2020). The Problems of

Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business

Activities in Indonesia. Sociological Jurisprudence Journal, 3(2),

–97. https://doi.org/10.22225/scj.3.2.1798.91-97

Dwipayana, D. P., Rachmi Handayani, I. G. A. K., Sari, S. D., & Wijaya, D.

F. (2020). Legal Issues for Technology-Based Loans in Indonesia.

Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(2), 136.

https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i2.3162

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang

Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi.

Jurnal Yuridis, 9(1), 13–26.

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3963

Gabriel Pradipta, Y., & Budi Kharisma, D. (2019). Proses Penyelesaian

Sengketa Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan

Indonesia (Lapspi). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi,

(2), 293. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43020

Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik

Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. De Lega Lata, 1(2).

https://doi.org/10.31219/osf.io/zckwb

Hutadjulu, R. D., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Akibat Hukum

Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan

Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. JURNAL USM LAW

REVIEW, 6(1), 209. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646

Ilhafa, F., Nur, A. I., Wijaya, F. F., Putri, T., & Pradnyawan, S. W. A. (2021).

Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman

Online. COLaS: Conference on Law and Social Studies Fakultas

Hukum Universitas PGRI Madiun.

Leonardy, C., Yamin, M., Tony, & Zaidar. (2023). Perlindungan Hukum

Terhadap Kreditur Atas Objek Tanah Yang Telah Dipasang Hak

Tanggungan Yang Kemudian Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301K/PDT/2007). Jurnal

Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 4(2), 310–335.

https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7135

Nugraha, P. G. S. C., & Mahendra, G. S. (2020). Explorasi Algoritma C4.5

Dan Forward Feature Selection Untuk Menentukan Debitur Baik

Dan Debitur Bermasalah Pada Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA).

JST (Jurnal Sains Dan Teknologi), 9(1), 39–46.

https://doi.org/10.23887/jstundiksha.v9i1.24627

Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku

(Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro

Private Law Review, 1(1).

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1934

Rifai, A. (2022). The Settlement of Electronic Commerce Transactions

Through Online Dispute Resolution Mediation (ODR) in Indonesia.

Jurnal Hukum Universitas PGRI Madiun Aktiva Yuris, 2(1), 1–10.

https://doi.org/10.25273/ay

Salsabila, F. N., & Rosando, A. F. (2023). Government’s Efforts to Protect

Pertamini’s Consumer Rights for Losses Obtained. Jurnal Hukum

Universitas PGRI Madiun Aktiva Yuris, 3(2), 1–9.

https://doi.org/10.25273/ay.v3i2.16497

Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan Dalam Penelitian

Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2), 203–210.

http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v19i2.477

Sukestini, E., Fatirul, A. N., & Hartono, H. (2023). Problem Based Learning

with ICT Based with Learning Creativity to Improve History Learning

Achievement. Jurnal Hukum Universitas PGRI Madiun Aktiva

Yuris, 3(2), 1–9. https://dx.doi.org/10.23887/jpp.v53i1.24127

Syafrida, & Hartati, R. (2020). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata

Melalui Negosiasi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah

Hukum dan Keadila, 7(2).

http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9213


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id