Dinamika Keabsahan Perkawinan beda Agama dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia
Abstract
Abstrak
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dan hidup berpasangan satu sama lain. Keberagaman budaya, ras, bahasa dan agama yang ada di Indonesia membuat banyak masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama. Problematika yang muncul yakni bahwa adanya ketidakjelasan pengaturan dalam instrument hukum Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan beda agama. Sebagaimana dalam Hukum Keperdataan dan GHR bahwa tidak ada syarat yang menyatakan para pihak yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan. Akan tetapi di dalam UU Perkawinan tidak diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama lalu dipertegas dengan adanya SEMA 2/23. Ketidakjelasan ini menimbulkan polemik, apalagi jika ditinjau dari sudut pandang HAM bahwa manusia memiliki hak untuk melanjutkan keturunan dan menentukan nasibnya sendiri sebagaimana juga diatur di dalam Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan melakukan pendekatan pada suatu peraturan perundang-undangan dan artikel terdahulu mengani perkawinan dan HAM, serta norma dan doktrin hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa instrumen hukum Indonesia belum mampu memberikan kepastian hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia serta ketidakmampuan negara dalam menjawab tantangan HAM melalui perkawinan beda agama menjadikan isu ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilalui oleh pembuat kebijakan sehingga hukum dapat menjangkau aspek yang lebih luas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arrizal, N. Z., Fauzi, M. A., & Sasongko. (2022). Lesbian, gay,
bisexual, and transgender: Alasan perceraian dan pembatalan
perkawinan. Conference on Law and Social Studies, 1–10.
B, M. R., & Iskandar, H. (2023). Analisa yuridis putusan oernikahan
beda agama ditinjau dari Undang-undang No 1 Tahun 1974. AlManhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1449–
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3453
Djubaidah, N. (2012). Pencatatan perkawinan & perkawinan tidak
dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum islam.
Fajri, D. (2023). Legitimation : License for marriages by the state
court registration of interreligious. ACTIVA YURIS, 3(August), 1–
Fidela, P. A., & Martinelli, I. (2023). Konsep keabsahan Pasal 2 Ayat
(1) Undang-undang Perkawinan terhadap perkawinan beda
agama berdasarkan izin dari penetapan pengadilan.
NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 2936–
Fuady, M. (2018). Metode riset hukum: pendekatan teori dan konsep.
Juandini, E. (2023). Perspektif hukum positif dan hukum islam di
Indonesia terhadap perkawinan beda agama. Journal on
Education, 05(04), 16405–16413.
Kasdi, K. B., Tampanguma, M. Y., & Karundeng, M. S. (2023).
Analisis mengenai penetapan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. ditinjau dari Undang-undang
Perkawinan dan Undang-undang Administrasi Kependudukan.
Lex Privatum, 11(4).
Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 2 Tahun 2023, akhir dari polemik perkawinan beda
agama? Journal of Scientech and Development (JSRD), 5(1), 477–
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. (2023). Analisis
pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal
Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi
Masyarakat, 9(1), 24–37.
Rinaldi, A. P., Fahmi, & Azani, M. (2023). Kewenangan catatan sipil
mencatat perkawinan beda agama setelah berlakunya Pasal 35
Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan Di Kota Surabaya Provinsi
JawaTimur. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning, 1(1).
Salsabila, A. L. (2023). Pengaturan perkawinan beda agama di
Indonesia dikaitkan dengan Undang undang No 16 Tahun 2019
Tentang Perkawinan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan
Masyarakat, 1(2), 1–25
https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Saputri, A. M. W., Sutarni, N., & Sholikah, D. I. (2023). Legalitas
perkawinan beda agama dalam sudut pandang Undang-undang
Perkawinan dan Undang-undang Administrasi Kependudukan
dikaitkan dengan hak asasi manusia. Jurnal Bedah Hukum
Fakultas Hukum Universitas Boyolali, 7(1), 98–120.
Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021).
Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia di
Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21.
Situmorang, F., Lina, R., & Mohamad, S. (2022). Kajian hukum
tentang kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 atas Undangundang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. JURNAL STUDI
NTERDISIPLINER PERSPEKTIF, 22(July 2023).
Soetomo. (2022). Segini jumlah pasangan melakukan pernikahan
beda agama di Indonesia jangan Kaget ya.
https://www.jpnn.com/news/sebegini-jumlah-pasanganmelakukan-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-jangan-kaget-ya
Syamsulbahri, A., & MH, A. (2020). Akibat hukum perkawinan beda
agama menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam
Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85. https://doi.org/10.35673/ashki.v2i1.895
Wahyuni, S. (2011). Kontroversi perkawinan beda agama di
Indonesia. Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan,
(02), 14–34.
Wahyuni, W. (2022). Begini aturan hukum nikah beda agama di
Indonesia. Hukumonline.Com.
Waluyo, B., Wiyono, W. M., & Priyadi, A. (2023). Tinjauan yuridis
terhadap perkawinan beda agama berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Collegium Studiosum Journal,
(1), 174–182.
Widiantika, K., Adnyani, N. K. S., & Sanjaya, D. B. (2023). Tinjauan
yuridis perkawinan beda agama hukum adat Bali. Jurnal Ilmu
Hukum Sui Generis, 3(3), 158–168.
Yanti, Y.F., S. (2023). Perkawinan beda agama menurut hukum islam
dan hukum indonesia. UTS Student Conference, 1(4).
http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/7
/424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id