Dinamika Keabsahan Perkawinan beda Agama dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia

Muhammad Hasbi Ashshiddiqi, Muhammad Zulfian Surya Pratama, Siska Elina Rahminingsih, Muhammad Frengki, Teddy Prima Anggriawan

Abstract


Abstrak

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dan hidup berpasangan satu sama lain. Keberagaman budaya, ras, bahasa dan agama yang ada di Indonesia membuat banyak masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama. Problematika yang muncul yakni bahwa adanya ketidakjelasan pengaturan dalam instrument hukum Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan beda agama. Sebagaimana dalam Hukum Keperdataan dan GHR bahwa tidak ada syarat yang menyatakan para pihak yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan. Akan tetapi di dalam UU Perkawinan tidak diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama lalu dipertegas dengan adanya SEMA 2/23. Ketidakjelasan ini menimbulkan polemik, apalagi jika ditinjau dari sudut pandang HAM bahwa manusia memiliki hak untuk melanjutkan keturunan dan menentukan nasibnya sendiri sebagaimana juga diatur di dalam Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan melakukan pendekatan pada suatu peraturan perundang-undangan dan artikel terdahulu mengani perkawinan dan HAM, serta norma dan doktrin hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa instrumen hukum Indonesia belum mampu memberikan kepastian hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia serta ketidakmampuan negara dalam menjawab tantangan HAM melalui perkawinan beda agama menjadikan isu ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilalui oleh pembuat kebijakan sehingga hukum dapat menjangkau aspek yang lebih luas.


Keywords


Perkawinan Beda Agama; Hukum Perdata; HAM.

Full Text:

PDF

References


Arrizal, N. Z., Fauzi, M. A., & Sasongko. (2022). Lesbian, gay,

bisexual, and transgender: Alasan perceraian dan pembatalan

perkawinan. Conference on Law and Social Studies, 1–10.

B, M. R., & Iskandar, H. (2023). Analisa yuridis putusan oernikahan

beda agama ditinjau dari Undang-undang No 1 Tahun 1974. AlManhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1449–

https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3453

Djubaidah, N. (2012). Pencatatan perkawinan & perkawinan tidak

dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum islam.

Fajri, D. (2023). Legitimation : License for marriages by the state

court registration of interreligious. ACTIVA YURIS, 3(August), 1–

Fidela, P. A., & Martinelli, I. (2023). Konsep keabsahan Pasal 2 Ayat

(1) Undang-undang Perkawinan terhadap perkawinan beda

agama berdasarkan izin dari penetapan pengadilan.

NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 2936–

Fuady, M. (2018). Metode riset hukum: pendekatan teori dan konsep.

Juandini, E. (2023). Perspektif hukum positif dan hukum islam di

Indonesia terhadap perkawinan beda agama. Journal on

Education, 05(04), 16405–16413.

Kasdi, K. B., Tampanguma, M. Y., & Karundeng, M. S. (2023).

Analisis mengenai penetapan Pengadilan Negeri Surabaya

Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. ditinjau dari Undang-undang

Perkawinan dan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Lex Privatum, 11(4).

Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Nomor 2 Tahun 2023, akhir dari polemik perkawinan beda

agama? Journal of Scientech and Development (JSRD), 5(1), 477–

Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. (2023). Analisis

pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal

Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi

Masyarakat, 9(1), 24–37.

Rinaldi, A. P., Fahmi, & Azani, M. (2023). Kewenangan catatan sipil

mencatat perkawinan beda agama setelah berlakunya Pasal 35

Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang

Administrasi Kependudukan Di Kota Surabaya Provinsi

JawaTimur. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum

Universitas Lancang Kuning, 1(1).

Salsabila, A. L. (2023). Pengaturan perkawinan beda agama di

Indonesia dikaitkan dengan Undang undang No 16 Tahun 2019

Tentang Perkawinan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan

Masyarakat, 1(2), 1–25

https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Saputri, A. M. W., Sutarni, N., & Sholikah, D. I. (2023). Legalitas

perkawinan beda agama dalam sudut pandang Undang-undang

Perkawinan dan Undang-undang Administrasi Kependudukan

dikaitkan dengan hak asasi manusia. Jurnal Bedah Hukum

Fakultas Hukum Universitas Boyolali, 7(1), 98–120.

Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021).

Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia di

Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21.

Situmorang, F., Lina, R., & Mohamad, S. (2022). Kajian hukum

tentang kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 atas Undangundang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. JURNAL STUDI

NTERDISIPLINER PERSPEKTIF, 22(July 2023).

Soetomo. (2022). Segini jumlah pasangan melakukan pernikahan

beda agama di Indonesia jangan Kaget ya.

https://www.jpnn.com/news/sebegini-jumlah-pasanganmelakukan-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-jangan-kaget-ya

Syamsulbahri, A., & MH, A. (2020). Akibat hukum perkawinan beda

agama menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam

Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85. https://doi.org/10.35673/ashki.v2i1.895

Wahyuni, S. (2011). Kontroversi perkawinan beda agama di

Indonesia. Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan,

(02), 14–34.

Wahyuni, W. (2022). Begini aturan hukum nikah beda agama di

Indonesia. Hukumonline.Com.

Waluyo, B., Wiyono, W. M., & Priyadi, A. (2023). Tinjauan yuridis

terhadap perkawinan beda agama berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Collegium Studiosum Journal,

(1), 174–182.

Widiantika, K., Adnyani, N. K. S., & Sanjaya, D. B. (2023). Tinjauan

yuridis perkawinan beda agama hukum adat Bali. Jurnal Ilmu

Hukum Sui Generis, 3(3), 158–168.

Yanti, Y.F., S. (2023). Perkawinan beda agama menurut hukum islam

dan hukum indonesia. UTS Student Conference, 1(4).

http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/7

/424


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id