Perspektif Hukum Terhadap Penerapan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology (Fintech)-(Studi Pengawasan OJK Surakarta)

Era Fortuna Istanlama, Lego Karjoko, Hari Purwadi

Abstract


Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum terhadap penerapan layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology (fintech) dengan studi kasus di Otoritas Jasa Keuangan Surakarta. Hukum memiliki peran hukum dalam tatanan modern yang mampu menyelesaikan segala persoalan masyarakat yang tumbuh dan berkembang pedoman yang tertanam terus berevolusi mengikuti perkembangan dan perubahan zaman dengan tetap mempertahankan ciri esensialnya sebagai hukum yang berdimensi dan bersumber peraturan perundang - undangan. Mengenai fungsi dari financial technology konvensional tidak ada perbedaan antar keduanya karena sama – sama ingin memberikan layanan keuangan, dari keduanya yang membedakan hanyalah pada akad pembiayaan yang mana mengikuti aturan – aturan dari hukum di indonesia. Pada dasarnya di negara Indonesia ini sepenuhnya bukan suatu negara yang terbagi atas suku, agama dan ras yang berbeda.


Keywords


financial technology; layanan; pinjam meminjam; Syariah; Konvensional.

Full Text:

PDF

References


Absori. 2010. Hukum Ekonomi Indonesia Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Akhmad Mujahidin. 2013. Ekonomi Islam : Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Budiman, Haris. 2017. Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Al-Tadzkiyyah Vol. 8 No. 1.

Ernama, Budiharto dan Hendro S. 2017. Pengawasan Otoritas Jasa

Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal.

Vol. 6, No.3.

FintechNews, S. (2018). Fintech Indonesia Report. Singapore: Fintech

News Singapore.

Hsueh, S. C. (2017). Effective Matching for P2P Lending by Mining Strong Association Rules, Proceedings of the 3rd International Conference

on Industrial and Business Engineering. 30-33.

Ilhafa, Fayza. dkk. 2021. Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online.

Kartiko Dwi, Nafis. Dkk. 2021. Fintech Lending Tax Planning Strategy

Based On Indonesian Taxation Rules. Activa Yuridis Jurnal Hukum.

Martowardjojo, A. D. (2016). Fintech Festival and Conference. Jakarta.

Muliaman D. 2017. Financial Technology di Indonesia. Kuliah Umum

tentang Fintech – IBS. Otoritas Jasa Keuangan Jakarta.

Narayan, S. W. (2019). Does Fintech Matter for Indonesia's Economic

Growth? Bulletin of Monetary Economics and Banking, 437-456.

POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan pinjam Meminjam Uang

Berbasis Teknologi Informasi

Putri, Silvia Monica. Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Wawancara

Pribadi. Surakarta. 20 Septermber 2023.

Rivai, Veithzal dkk. 2013. Financial Institusion Management (Manajemen Kelembagaan Keuangan). Disajikan Secara Lengkap dari Teori

Hingga Aplikasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rizal, Muhammad. 2018. Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan bagi UMKM. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. Vol. 3, No. 2.

Sholahuddin Muhammad dan Lukman Hakim. 2018. Lembaga Ekonomi

dan Keuangan Syariah. Surakarta : Muhammadiyah University Press.

Suteki. 2013. Hukum dan Alih Teknologi sebuah Pergulatan Sosiologis.

Yogyakarta: Thafa Media.

Wibowo, Dwi Edi. 2021. Peranan Teknologi Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti Tindak Pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id