Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi

Chaterine Grace Gunadi, Danishel Subiran, Elena Philomena Lee, Lauren Angel Gunawan, Nicole Baretta

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat merupakan salah satu faktor besar pada era globalisasi, yang perolehan data pribadi individu di seluruh dunia untuk hadir tanpa adanya batas, jarak, ruang, dan waktu secara praktis dan efisien. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa implementasi perlindungan hukum terhadap perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan serta kebocoran data pribadi telah menjadi kasus yang tidak asing sejak tahun 2020, dan telah melibat lebih dari 279 juta data pribadi penduduk. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif kualitatif serta pendekatan perundang-undangan, artikel penelitian mengenai perlindungan data pribadi, serta penerapan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dalam kasus-kasus tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa pembentukan serta pengesahan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi menjadi hal yang krusial agar implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat dijalankan dengan efektif dan maksimal.


Keywords


Perlindungan Data Pribadi; Perkembangan Teknologi; Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Full Text:

PDF

References


Ayuningtyas, E. S. (2023). Urgensi Pembentukan Lembaga Perlindungan

Data Pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan

Data Pribadi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.

Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian

Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika

Hukum, 13(2).

https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/d

ownload/212/160

Brandeis, L., & Warren, S. D. (1890). The Right to Privacy. Harvard Law

Review.

Dewi, I. R. (2022, November 11). Hacker Bjorka is Back, Data Apa Saja

yang Pernah Dibocorkan? Diambil kembali dari cnbcindonesia.com:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221111075351-37-

/hacker-bjorka-is-back-data-apa-saja-yang-pernahdibocorkan

Ilhafa, F., Nur, A. I., Wijaya, F. F., Destasari, T. P., & Pradnyawan, S. W.

(2021). Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban

Pinjaman Online. Proceeding of Conference on Law and Social Studies

Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang

Perlindungan Data Pribadi.

Indonesia. (n.d.). Kovenan Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil And

Political Rights.

Indonesia. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang

Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (n.d.). Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang

Telekomunikasi.

Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia.

Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik.

Ispriono, T., Syakhila, H. D., Idzama, I. F., & Sari, S. D. (2021).

Perlindungan Hukum Pengaksesan Data Pribadi Bagi Pinjaman

Online di Indonesia. Proceeding of Conference on Law and Social

Studies Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun.

Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021).

Rekonsepsi Lembaga Pengawas terkait Perlindungan Data Pribadi

oleh Korporasi sebagai Penegakan Hak Privasi berdasarkan

Konstitusi. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 13.

Karo, R. P. K., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi

di Indonesia: perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.

Karo, R. P. P. K. (2022). Borrower's Right to a Sense of Security in Illegal

Peer to Peer Lending in Indonesia Perspective of Dignified Justice

Theory. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 25, 1.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2019, July 16). 5 Alasan

Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi. Diambil kembali dari

kominfo.go.id: https://www.kominfo.go.id/content/detail/19991/5-

alasan-mengapa-data-pribadi-perlu-dilindungi/0/sorotan_media

Maysha, M. G. (2023, July 07). UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi

Belum Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi. Diambil kembali dari

kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/uu-dan-komisiperlindungan-data-pribadi-belum-aktif-kebocoran-kembali-terjadi

Pujianti, S. (2023, February 13). Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi

Beri Perlindungan Hukum. Diambil kembali dari Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia:

https://www.mkri.id/index.php?id=18915&page=web.Berita

Purnamasari, N. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi

Pengguna Marketplace. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Jurnal

Yuridis. Resume Permohonan Perkara, Nomor 013/PUU-III/2005

(Perbaikan I tgl. 21 Juni 2005) (Mahkamah Konstitusi September 13,

.

Riyadi, G. A., & Suriaatmadja, T. T. (2023). Perlindungan Hukum atas

Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan dengan

Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27

Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bandung

Conference Series: Law Studies.

Rizki, M. J. (2022, November 01). Kominfo Paparkan Beragam Manfaat

Penting Kehadiran UU PDP. Diambil kembali dari hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/berita/a/kominfo-paparkanberagam-manfaat-penting-kehadiran-uu-pdp-lt6360ac5d1f1e3/

Rizki, M. J. (2022, October 25). Melihat Fungsi dan Tugas Lembaga

Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP. Diambil kembali dari

hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-fungsi-dantugas-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdplt635758596b3f7/?page=2

Rizki, M. J. (2022, November 2). UU PDP: Mendorong Pembentukan Data

Protection Authority yang Independen. Diambil kembali dari

hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/uupdp--mendorong-pembentukan-data-protection-authority-yangindependen-lt6362095d85950/

Rizki, M. J. (2023, May 15). Menyorot Independensi Lembaga Pengawas

Data Pribadi. Diambil kembali dari hukumonline.com:

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyorot-independensilembaga-pengawas-data-pribadi-lt6461f9e088aeb/#!

Sasongko, Dwipayana, D. P., Pratama, D. Y., Jumangin, & Roselawati, C.

P. (2020). Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi

Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga.

Proceeding of Conference on Law and Social Studies Fakultas Hukum

Universitas PGRI Madiun.

Satrio, M. B., & Widianto, M. W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap

Data Pribadi dalam Media Elektronik (Analisis Kasus Kebocoran

Data Pengguna Facebook di Indonesia). Journal Civitas Academica.

Setiawanto, B. (2020, February 17). RUU Perlindungan Data Pribadi,

Jangan Ada Lagi Kebocoran. Diambil kembali dari Antara Kantor

Berita Indonesia:

https://www.antaranews.com/berita/1302334/ruu-perlindungandata-pribadi-jangan-ada-lagi-kebocoran

Yusuf. (2020, August 10). Lindungi Kebocoran Data Pribadi, Ini Tindakan Pencegahannya. Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Aplikasi

Informatika : https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/lindungikebocoran-data-pribadi-ini-tindakan-pencegahannya/

Zahriyah. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen

E-Commerce Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syari'ah

(Studi Kasus Marketplace Tokopedia). Institutional Repository UIN

Syarif Hidayatullah Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id