Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Lisan (Studi Kasus Butik Warna Kabupaten Lampung Utara)

Ivana Wulandari, Albertus Sentot Sudarwanto, Hari Purwadi

Abstract


Abstrak

Perjanjian dapat menghindari konflik diantara kedua belah pihak dikemudian hari, dan sebaiknya dilakukan dengan cara tertulis. Penulis menemukan sistem utang piutang secara lisan di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab wanprestasi pada Butik Warna Kabupaten Lampung Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyebab wanprestasi dalam praktik utang piutang dan bagaimana penanganan utang piutang tak tertagih. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, terdapat dua faktor yang mempengaruhi adanya wanprestasi di Butik Warna Kabupaten Lampung Utara, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.


Keywords


Butik Warna; Wanprestasi; Utang Piutang.

Full Text:

PDF

References


Adat, Medika Andarika. “Wanprestasi dalam Perjanjian yang dapat di

Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.

Jurnal Unsrat, No.4/Vol.6, 2016, hlm. 5.

AK, Syahmin. 2011. Hukum Kontrak Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Atiana, Sofyetin. “Legal Protection of Creditors in Non-Collected Debtors

Without Collateral in Koperasi Cahaya Abadi, Kediri District”. Jurnal

Activa Yuris, No.2/Vol.3, 2023, hlm. 2.

Elfani. “Akibat Overmacht (Keadaan Memaksa) dalam Perjanjian Timbal

Balik”. Jurnal Al-Hurriyah, No.1/Vol.13, 2012, hlm. 67.

Fifgita, Henri Handal. “Sharia Banking Dispute Settlement Through The

Litigation Process. Jurnal Activa Yuris, No.2/Vol.2, 2022, hlm. 3.

Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusaha

Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, No.2/Vol.2,

, hlm. 53.

Kuspiranti, Lista. 2005. Hukum Perjanjian. Gunadarma, Depok.

Lamonti, Erinda dan Ayu Utami, Diah. “Wanprestasi Debitur dalam

Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan”. Jurnal Lontar Merah, edisi

No.1/Vol.5, 2020, hlm. 297.

Lela, Rekma Jesika dan Ramasari, Risti Dwi. “Legal Review of Default

(Wanprestatie in Gas Cylinder Lease Agreeement”. Jurnal Activa Yuris,

No. 1/Vol.2, 2022, hlm. 1.

Nugroho, Tatag Praditya, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Atlet ESports di Indonesia”. Proceedimg of Conference on Law and Social

Studies, e-ISSN: 2798-0103, hlm 4-5.

Pradnyana Artha Wirawan, Bagus Atlit dkk. “Wanprestasi Pihak Debitur

dalam Perjanjian Non Kontraktual dengan Jaminan Gadai”. Jurnal

Konsultasi Hukum, No.1/Vol.3, 2022, hlm. 1.

Rival, Veithzal. 2008. Islamic Finansial Management. Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Sasongko, dkk. “Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi

Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga”.

Proceeding of Conference on Law and Social Studies. E-ISSN: xxxxxxxx, hlm. 4.

Subandi. “Deskriptif Kualitatif Sebagai Satu Metode dalam Penelitian

Pertunjukan, Harmonia”. No.2/Vol.11, 2011, hlm. 173.

Subekti. 1993. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id