Analisis Kekuatan Kepastian Hukum Perkawinan dalam Mengatur Fenomena Akal-akalan Pasangan Sesama Jenis untuk Melangsungkan Perkawinan

Aldhi Royan Nugraha, Ayu Cantika Dewi, Eva Jeli Ayu Medistamara, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Abstrak

Segala bentuk perkawinan dianggap tidak sah jika tidak memenuhi segala syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang, salah satu contohnya adalah perkawinan sesama jenis. Namun pada kenyataannya masih ada fenomena perkawinan sesama jenis oleh warga negara Indonesia dan negara tidak bertindak tegas untuk memberikan sanksi konstitusional kepada pelaku. Sehingga dengan latar belakang ini peneliti ingin mengkaji dan menganalisis menggunakan riset atau studi kepustakaan untuk menganalisis seberapa kuat kepastian hukum perkawinan di Indonesia dalam menghadapi fenomena akal-akalan warga negara Indonesia untuk melakukan perkawinan sesama jenis. Untuk metode analisis yang peneliti pilih adalah analisis yuridis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab segala permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini dibuat. Adapun rumusan masalah yang mendasari penelitian ini, antara lain: fenomena perkawinan sesama jenis dan dasar hukumnya, serta tentang bagaimana kekuatan hukum perkawinan dalam menghadapi fenomena tersebut. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu untuk menjadi sumber referensi, baik kepada masyarakat maupun pemerintah untuk menindak secara tegas praktik perkawinan sesama jenis seperti fenomena yang terjadi.


Keywords


Hukum keluarga; hukum perkawinan; perkawinan sesama jenis.

Full Text:

PDF

References


Al Qur’an.

Pemerintah Indonesia. (1945). UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemen. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kependudukan dan Perkawinan. LL Sekertariat Negara No. 3019. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. LL Sekertariat Negara No. 6401. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LL Sekertariat Negara No. 6842. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2022). 3 Kitab Undang-Undang Hukum; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Grahamedia Press.

Ginanjar, Dhimas. (2017). Diprediksi Jumlah Gay di Indonesia Mencapai Tiga Persen Penduduk. (https://www.jawapos.com/metropolitan/01166075/diprediksi-jumlah-gay-di-indonesia-mencapai-tiga-persen-penduduk, diakses pada 30 September 2023, pukul 01.02.)

Anindya, V., Artanti, A., Hastari, T. A., Rifky, M., & Bintang Ulya Kharisma. (2022). LGBT Dalam Prespektif HAM Di Indonesia. Prosiding Conference On Law and Social Studies

Arrizal, N. Z., Fauzi, M. A., & Sasongko. (2022). Lesbian , Gay , Bisexual , and Transgender : Alasan Perceraian dan Pembatalan Perkawinan. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Arrizal, N. Z., Wijaya, F. F., Khoironi, M., Prameswari, R., & Hargianto, D. (2022). Regulasi Hukum Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat Terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Prosiding Conference On Law and Social Studies.

Aryanata, N. T. (2016). Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis Di Indonesia. Jurnal Psikologi Ilmiah, 8(1), 20–24.

Chasanah, N. (2014). STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA MENGENAI PERKAWINAN SEJENIS. Jurnal Cendekia, 12(3), 67–72.

Darmoko, M., & Ahmad Ega Putra Dani. (2023). KETENTUAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA. Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilanm, 12.

Hamid Chalid, & Yaqin, A. A. (2021). Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis : Studi Kasus Amerika Serikat , Singapura , dan Indonesia The Global Debate and Phenomenon of Studies of the United States , Singapore and Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18.

Eviningrum, S. (2021). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 19.

Ilhafa, F., Khoirunisa, A. A., Hendrawan, J., Soyo, & Eviningrum, S. (2022). LGBT dalam Perspektif Hukum Islam dan UU HAM No. 39 Tahun 1999. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 39.

Lestari, N. (2017). Problematika hukum perkawinan di indonesia. Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1).

Malarangan, H. (2008). PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Jurnal Hunafa, 5, 37–44.

Rizky Rahajeng Tania Putri, Wijaya, D. F., Salzabilla, A. I., & Dwipayana, D. P. (2022). LGBT Dalam Perspektif Hukum, Agama Islam, dan HAM. Prosiding Conference On Law and Social Studies.

Subekti, T. (2010). SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Jurnal Dinamika Hukum, 10, 329–338.

Syawal, M. A., & Handayani, F. (2022). KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PERKAWINAN. PALAR (Pakuan Law Review), 08(16), 48–59.

Wiratni Ahmadi. (2008). Hak dan Kewajiban Wanita dalam Keluarga menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (pp. 371–390).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id