Digitalisasi Informed Concent Dalam Hubungan Antara Dokter dan Pasien

Aulia Alya Khoirunisa, Gisheila Paulonia Ambarwati, Anadiku Karent Fasyeikh, Katheryna Bunga Prastiwi, Metika Kafitoh Ilma, Siska Diana Sari

Abstract


Penelitian ini mengkaji mengenai digitalisasi informed concent bagi pasien dan dokter menurut perspektif hukum perdata. Melihat rawannya pelanggaran terhadap batasan antara pasien dengan dokter menyebabkan informed concent dijadikan sebagai salah satu standar palayanan minimum bidang kesehatan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna mengetahui pentingnya pemberian digitalisasi informed concent sebagai perlindungan serta kepastian hukum bagi kemaslahatan bersama. Adapun rumusan masalah yang dibahas diantaranya yaitu apa definisi dari informed concent, sejak kapan informed concent diadakan, siapa saja yang berhak membuat keputusan di informed concent, bagaimana hubungan pasien dengan dokter, apa kelebihan dan kekurangan dari informed concent yang digital dibandingkan dokumen kertas, serta bagaimanakah hukum perdata mengatur informed concent. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Informed concent ialah suatu perjanjian antara pasien yang setuj dengan tindakan dokter serta dokter yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.


Keywords


Informed Concent; Hubungan pasien dan dokter; Perspektif Hukum Perdata.

Full Text:

PDF

References


Eleanora, F. N. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN KESEHATAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA, PIDANA DAN ADMINISTRASI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 10(2).

Humas FKU. Forum Diskusi Pendelegasian Informed Consent: Mengapa dan Bagaimana? – FK-KMK UGM. (2021, April 29). Ugm.ac.id. https://fkkmk.ugm.ac.id/forum-diskusi-pendelegasian-informed-consent-mengapa-dan-bagaimana/#:~:text=Sejarah%20informed%20consent%20bermula%20pada,tersebut%2C%20namun%20beresiko%20kepada%20subjeknya

Pakendek, A. P. A. (2010). Informed consent dalam pelayanan kesehatan. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(2), 309-318.

Prismawati, T. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (2023). Kemkes.go.id. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2550/digitalisasi-layanan-kesehatan-untuk-menunjang-penerapan-rekam-medis-elektronik

Sari, S. D. (2006). Analisis mengenai bedah plastik berdasarkan aspek hukum Islam (studi kasus bedah plastik).

Thohari, H. (2014) BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Informed Consent 2.1.1 Pengertian Informed Consent. (n.d.).

Triutomo, A, N. dan Pradana, A, E. (2022) Modul 1 Alur dan Prosedur Pelayanan Masyarakat. 5-15.

Hukumonline, T. (2023). Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya.Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/?page=3

Adriana Pakendek, A. P. (2012). Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(2), 309–318. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v5i2.296

Isfandyarie, A. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter (N. Y. Puspita (ed.); Buku I). Prestasi Pustakaraya.

Rachmawati, F., Sihombing, Y. A., Septiyani, T., Putri, K. M., Widia, C., Yunike, & Kusumaningrum, A. E. (2022). Digitalisasi dalam Perawatan Kesehatan. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 3, Issue Juni).

Komalawati, V. (1999). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) : Suatu Tinjauan Yuridis. Citra Aditya Bakti.

Koeswadji. (1998). Hukum kedokteran (Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak). Citra Aditya Bakti.

Aprilyansyah, M. S. (2020). Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 755–774. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.144

Achmad, Y., & Mukti Fajar, N. D (2015). Dualisme Penelitia Hukum Normatif & Empiris Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

phpmu.com. (2023). MEMAHAMI PROSEDUR PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN. Sulselprov.go.id. https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/memahami-prosedur-pemberian--informed-consent--dalam-praktek-kedokteran-#:~:text=Menurut%20Permenkes%20290%2F2008%2C%20Persetujuan,yang%20akan%20dilakukan%20terhadap%20pasien.

https://www.alomedika.com/author/general_alomedika. (2023, June 20). Informed Consent Bukanlah Sekadar Lembar Persetujuan Medis. Alomedika; Alomedika. https://www.alomedika.com/informed-consent-bukanlah-sekedar-lembar-persetujuan-medis


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id