Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Kebocoran Data Pribadi Di Social Media
Abstract
Abstrak
Di era revolusi industri 5.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Spesifikasi penelitiannya yakni dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu berdasarkan kondisi yang ada sesuai data-data yang diperoleh dalam penelitian, dihubungkan dan dibandingkan dengan teori-teori yang telah ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aco Agus, R. (2016). Penanganan Kasus Cybercrime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Jurnal Supremasi, 10(1), 56.
Aptika. (2022). Pengesahan RUU PDP Dorong Tumbuhnya Ekosistem Digital. Kominfo.Go.Id. https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/pengesahan-ruu-pdp-dorong-tumbuhnya-ekosistem-digital/
Bukit, A. N., & Rahmi Ayunda. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1), 1–20. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376
Fadholi, H. B., & Sari, S. D. (2022). HUKUM NEGARA DAN HUKUM ADAT: DUA KUTUB YANG SALING MENGUATKAN. Jurnal Mengkaji Indonesia, 1(1), 18–31.
Hisbulloh, M. H. (2022). URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. JURNAL HUKUM UNISSULA, 37(2), 119–133. https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2 Jurnal Pengabdian Papua (2016). https://doi.org/10.31957/.v2i3.655
KomInfo PerMen No. 20, 1 Kominfo Permen No. 20 Tahun 2016 1188 (2016). https://osf.io/nf5me%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.tree.2015.01.012%0Ahttps://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/1047840X.2017.1373546%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.lindif.2016.07.011%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.paid.2017.06.011%0Ahttp://programme.exo
Kesuma, A. A. N. D. H., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 411–416. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3350.411-416
Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. Jurnal Common, 3(1), 71–80. https://doi.org/10.34010/common.v3i1.1950
Ridha Aditya Nugraha. (2018). Perlindungan Data Pribadi Dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data. Jurnal Mimbar Hukum, 30(1), 72–276.
RidwanHR, D. (2011). Hukum Administrasi Negara. In Hukum Administrasi Negara (p. 45). Raja Grafindo Perkasa.
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299
Sinta Dewi. (2015). Privasi atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum dan Bentuk Pengaturan di Indonesia. Jurnal De Jure, 15(2), 165.
Wahyunanda Kusuma Pertiwi. (2021). Masuk Prolegnas Priorotas 2021 RUU PDP tak Hanya Soal Kebocoran Data. Kompas.Com. www.Kompas.com
Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. Inicio Legis, 3(1), 63–72. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14873
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id