Pendekar Waras: Kebijakan Mitigasi Bencana Covid-19 Berbasis Kearifan Lokal di Kota Madiun

Sigit Sapto Nugroho, Ahadiati Rohmatiah, Mutmainah Mutmainah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan mitigasi Covid-19 berbasis kearifan lokal Di Kota Madiun dan implementasi kebijakan mitigasi bencana Covid-19 berbasis kearifan lokal di Kota Madiun. Metode penelitian hukum yang digunakan penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) dengan menggabungkan penelusuran pustaka (library research), penelitian lapangan (field research), dan wawancara secara mendalam (indept interview) dengan informan/ pakar kunci. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi  dalam mitigasi Covid-19 didasarkan kebijakan pemerintah pusat dan dituangkan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan membentuk Satuan Tugas Pendekar Waras (Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Tangkal Coronavirus Warga Sehat), Pendekar Obat dan pembentukan Kampung Tangguh Semeru dengan melibatkan segenap elemen masyarakat dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, Organisasi Perangkat Daerah hingga Walikota. Sedangkan implementasi Hukum Mitigasi Bencana Covid-19 didasarkan tanggungjawab bersama atau solidaritas sosial yang melibatkan segenap elemen masyarakat, birokrasi dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara terpadu, terkoordinir dan terorganisir. sehingga tercipta masyarakat sadar bencana

Keywords


Kebijakan Mitigasi, Covid-19, Kearifan Lokal

Full Text:

PDF

References


Absori, A., Nugroho, S. S., Haryani, A. T., Sarjiyati, S., Budiono, A., Nugroho, H. S. W., & Jayanuarto, R. (2020). The prospect of environmental law to achieve healthy environmental development in Indonesia. Medico-legal Update an International Journal, 20(1), 204-208.

Dirkareshza, R., Azura, D. M., & Pradana, R. (2021). Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19: Antara Negara Sejahtera dan Negara Sehat. Jurnal Mercatoria, 14(1), 46-55.

Idris, U., & Muttaqin, M. Z. (2021). Pandemi di Ibu Pertiwi: Kajian Literatur “Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia”. Syiah Kuala University Press.

Muti'ah, A., & Anwar, M. (2021). Analisis Perbedaan Abnormal Return Sebelum Dan Sesudah Pengumuman Covid-19 Sebagai Pandemi Global Oleh WHO (Studi pada Pasar Modal Negara-Negara ASEAN). Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(Spesial Issue 1), 236-245.

Nugroho, S. S. (2021, August). MEMBUMIKAN MADIUN KOTA PENDEKAR: Menggagas Kebijakan Pengembangan Wisata Budaya Berbasis Pencak Silat. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Nugroho, S. S., Sarjiyati, S., Haryani, A. T., Purwati, Y., Budiono, A., & Kuswanto, H. (2021). The Ethical Philosophic Dimension of Responsibility in Mitigating the COVID-19 Disaster in Indonesia. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9(E), 1-5.

Nursalim, N. (2021). Strategi Penguatan Kapasitas Birokrasi Pemerintah Daerah Pasca Pandemi Covid-19. Mimbar Administrasi FISIP UNTAG Semarang, 18(2), 46-62.

Setyanugraha, J. A. (2021). Pemidanaan Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 Dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan: Mengetahui Legalitas, Konstruksi Dan Konsekuensi Rumusan Delik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 63.

Sigit Sapto Nugroho et’all., (2020), Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta, hal. 43.

____, Hilman Syahrial Haq, Julias Erwin, (2020), Hukum Mitigasi Indonesia, Lakeisha, Klaten.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

Wardiono, K., Dimyati, K., Nugroho, S. S., Nugroho, H., Acob, J. R., & Budiono, A. (2021). Philosophy, Law, and Ethics of Handling COVID-19 Pandemic in Indonesia. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9(E), 1104-1108.

Hasil Wawancara :

Hasil wawancara dengan Bapak Rizki selaku Bagian Perundang – Undangan di Bagian Perekonomian dan Kesra Kota Madiun, tanggal 7 Maret 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id