Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Penyalahgunaan Narkotika Anggota Polres Purbalingga)

Vika Ayu Ragita Dewi, Yusuf Saefudin

Abstract


Penyalahgunaan narkotika bukan saja dilakukan oleh masyarakat biasa namun juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut menjunjung persoalan serius sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Purbalingga yang mana seorang anggota Polisi menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Artikel ini membahas tentang bagaimana penegakan hukum dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap aparat kepolisian penyalahguna narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penegakan hukum dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Penelitian ini didesain dengan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data bersumber dari wawancara dan observasi yang dianalisis dengan deskriptif-analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotika telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 3 (tiga) kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian yaitu: kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pengawasan dan perhatian dari atasan kepada anggotanya serta lemah mental sehingga mudah terjerumus menyalahgunakan narkotika, dan karena faktor ekonomi untuk meningkatkan pendapatan

Keywords


Narkotika, penegakan hukum, tindak pidana narkotika

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Yulianto, Mukti Fajar ND. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dahlan Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar van Hoeve.

Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W. 2003. “Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa (Tinjauan Kesehatan dan Hukum). Yogyakarta: Nuha Medika.

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan H. Moh Zakky. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mukti, Fajar Yulianto. (2015), Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mathew, Miles dan Michel Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta: UI Pres.

Sjachran Basah, 1995. Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.

Jurnal

Ayu Veronica, Kabib Nawawi, Erwin., 2020, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster, Journal Of Criminal, 1 (3).

Dian Rosita., 2018, Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Ius Constituendum, 3 (1).

Harris Y. P. Sibuea., 2016, Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, NEGARA HUKUM, 7 (1).

Lutfil Ansori., 2017, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, 4 (2).

Momo Kelana. 1972. Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia) Suatu Studi Historis Komperatif. Jakarta: PTIK.

Penny Naluria Utami., 2017, Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Justice for Convicts at the Correctionl Institutions), Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17 (3).

Priyo, Hutomo Puslemasmil., 2021, Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer, Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 1 (1).

R. U. Anshar, J. Setiyono., 2020, Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (3).

Slamet, Tri Wahyudi., 2012, Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum, 1 (2).

Soetrisno, Didon Muhammad Trimulya, Slamet Riyanto., 2014, Hubungan Pembelajaran Kesehatan Reproduksi Remaja Dengan Pengetahuan Tentang Napza Siswa SMU Di Surakarta,Jurnal Kesehatan Reproduksi, 1 (3).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang – Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika

Website

Abdul Halim Barkatullah 2002: Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum, Jurnal Budaya Hukum. Website: http://eprints.ulm.ac.id/138/1/Jurnal%20UKSW_Budaya%20Hukum%20.pdf

Admin DSLA 2021: Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum. Website https://www.dslalawfirm.com/konsultan-hukum-advokat-penasihat-hukum-dan-kuasa-hukum/

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Diunduh dari: https//bnn.go.id/profil/

Iwan Arifianto, Juli 2021, Oknum Anggota Polres Purbalingga Ditangkap BNNP Jateng, Barang Bukti Sabu 0, 56 Gram, banyumas tribunnews.com, diunduh dari: https://banyumas-tribunnews-com.cdn.ampproject.org/v/s/banyumas.tribunnews.com/amp/2021/07/30/oknum-anggota-polres-purbalingga-ditangkap-bnnp-jatng-barang-bukti-sabu-056-gram?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16568510610825&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fbanyumas.tribunnews.com%2F2021%2F07%2F30%2Foknum-anggota-polres-purbalingga-ditangkap-bnnp-jatng-barang-bukti-sabu-056-gram

Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015: Pengadilan Negeri Ponorogo. Website http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan

Muhammad Reza 2017: Sistem Hukum, Artikel Hukum & Kriminal. Website https://www.metrokaltara.com/8788-2/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id