Tinjauan Hukum bagi Pelaku LGBT dalam Perspektif HAM

An Nafin, Sofyantoro Sofyantoro, Jauhar Nasakah, Tiara Putri Destasari

Abstract


HAM merupakan hak dasar yang melekat pada negara Indonesia, akan tetapi ada restriksi yang ditetapkan UU, moral, etika, serta nilai kepercayaan yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, serta mereka memiliki kewajiban dalam menghormati hak asasi orang lain serta ketertiban masyarakat. pada sisi lain Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM, pada mana kaum Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender (LGBT) merasa mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM sebab orientasi seksual mereka yang menyimpang. Dalam menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia artinya Kekerasan psikis, fisik, ekonomi, budaya serta seksual, 2. Dari perspektif hak asasi manusia, posisi kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia adalah bahwa hukum Indonesia hanya mengatur dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Hubungan seks saling suka terhadap orang dewasa (dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 ditetapkan sebagai umur 18 tahun) yang memiliki jenis kelamin atau jender yang sama tidak dianggap melanggar pasal pidana dalam KUHP, yang sebagian besar merupakan adaptasi dari  KUHP Hindia Belanda. Tidak terdapat undang-undang anti-diskriminasi yang didasarkan pada orientasi seksual atau identitas gender

Keywords


LGBT, HAM, Undang-Undang

References


Muzakkir, M. (2021). LGBT DALAM PERSPEKTIF HAM DAN MENURUT UUDN 1945. Al Mashaadir: Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 1-14.

Saleh, G., & Arif, M. (2017). Perilaku Lgbt Dalam Tinjauan Sosial. Prosiding CELSciTech, 2, com_45-com_51.

Samsu, H. (2018). Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 6(6).

Tanoko, I. R. (2022). LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Dilihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang HAM Di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 203-216.

Wahyuni, F. (2018). Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2).

Yansyah, R., & Rahayu, R. (2018). Globalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (Lgbt): perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di Indonesia. Law Reform, 14(1), 132-146.

Sayuti,Hendri, 2013, Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan), Jurnal Menara Vol. 12 No.1 Januari-Juni 2013.

Smith,Rhona K.M.dkk, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta.

Syamsudin,M., 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Bertens, Kees, (1971). Sejarah Fisafat Yunani, Yogyakarta: Kanisius

Forsythe, David P. (1983). Human Right and World Polotics, Terj. Tom Gunadi, Bandung: Angkasa

Mariam Budiharjo. (1985). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia

Notonagoro (1971). Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pancuran Tujuh

Yasin Tasrif. (1999). “ Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia”. Makalah dalam Lokalkarya Integrasi Materi HAM ke Dalam Mata Kuliah Umum, Universitas Diponegoro, Semarang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id