LGBT dalam Perspektif Hukum, Agama Islam dan HAM

Rizky Rahajeng Tania Putri, Dimas Firmansyah Wijaya, Aulia Irfanni Salzabilla, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Hubungan seksual antara sesama jenis pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis homoseksual belum dewasa diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Islam mengatur dalam Al Qur’an maupun Al-Hadis secara qath’i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya) menentang keras perilaku hubungan seksual sesama jenis. Allah menyebut perbuatan sesama jenis sebagai fashiyah (perbutan keji terlaknat). Di zaman ini banyak sekali pasangan-pasangan LGBT yang dimendapatkan dukungan dari orang sekitarnya dengan dalih kemanusiaan. Kita bisa menemui banyak sekali pengguna sosial media terkhusus di negara ini yang mewajarkan hubungan sesama jenis ini. Jadi sebagai warga negara yang berwawasan, kita harus hadir terdepan dalam menjaga identitas bangsanya dan jangan terikut arus globalisasi yang merusak jati diri bangsa kita, kemudian yang harus diingat negara kita negara hukum dan bukan penganut paham liberalisme yang tanpa batas. Oleh karena itu, mari kita kembali pada jati diri kita, kembali pada falsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan cara menanamkan nilai-nilai agama dan budaya luhur. Kita jauhkan orang-orang khususnya anak-anak dan remaja di negara kita dari perilaku yang menyimpang. Dan, kita ingatkan mereka yang terlanjur menyimpang dengan cara yang bijak.

Keywords


LGBT, hukum, agama

Full Text:

PDF

References


Cory, D. W. 1951. The homosexual in America: A subjective approach. New York: Greenberg.

Dinda Alfiatur Rohmaniah,Umi Qodarsasi,Tevana Sari Dewi,Tri Utami. (2020). Kontroversi Penerapan Hukum Islam Pada LGBT di Brunei Darussalam. Jurnal Pemikiran Politik Islam. Vol. 3 No. 2 Tahun 2020.

Drescher, Jack. Hellman, Ronald. 2004. Handbook of LGBT Issues in Community Mental Health. New York: The Haworth Medical Press

Dwiyanti, I. (2021). “The Criminal Penalties for LGBT in a Human Rights Perspective” Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, VOLUME 1 ISSUE 1.

Efendi, Masyur. & Sukmana, Taufani E. 2007. HAM: Dalam Dimensi / Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.

Friedman, Howard S. 2015. Encyclopedia of Mental Health. Academic Press.

Fuller, L. (1971) Anatomy of Law, Oxford: Oxford University Press.

Hart, H. L. A., (1961) The Concept of Law, Oxford: Clarendon Press.

Hart, H. L. A., (1983), Essays in Jurisprudence and Philosophy, Oxford: Clarendon Press

Ife, Jim. 2008. Human Rights And Social Work. New York: Cambridge University Press.

Meriam Budiardjo. 1980. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.

Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama.

Naming, Ramblon. 1982. Gatra Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Ogbuabor. C. A. (2011). “Expanding the Frontiers of Judicial Review in Nigeria: The Gathering Storm”, in B. O. Okere and G. O. S. Amadi (eds) The Nigerian Judicial Review, vol.10, Faculty of Law, University of Nigeria, Enugu Campus, pp.1-21.

Subawa, I Made. 2008. Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Menurut Perubahan UUD 1945. Jurnal Kertha Patrika vol. 33 no. 1, Januari 2008.

Sulistya Eviningrum, 2021, Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat, http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1866/1605


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id