Pengaturan dan Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Erna Dwi Sulistyowati, Suraji Suraji, Rahayu Subekti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pengaturan Dan Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dalam penelitian hukum ini jenis dan bahan hukum yang peneliti gunakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan jurnal, artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Sertifikat Elektronik dalam rangka untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dimana proses pendaftarannya dilakukan dengan cara professional, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan mengenai cara operasional Sistem Elektronik yang dipakai. Sehingga sertifikat elektronik yang berupa dokumen elektronik maupun hasil percetakannya adalah bukti fisik yang sah di mata hukum dan bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah sepanjang data yang tersimpan di dalam sistem elektronik sesuai dengan apa yang tertera di buku tanah

Keywords


Perlindungan hukum; Jaminan Fidusia; Putusan MK

Full Text:

PDF

References


Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335–345.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 42-43 (2002)

Hartanto, A. (2009). Problematika Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Jakarta, Laksban Media Tama.

Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, (Surabaya, Arloka, 2003)

Lawalata, S. H., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. (2021). Konsinyasi/penitipan uang sebagai bentuk ganti rugi atas pengalihan hak tanah. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 16–29.

Menteri ATR: Sebanyak 34 Juta Sertifikat Tanah Dibuat dalam Lima Tahun | Republika Online, diakses pada 7 Juni 2022

Purwaningdyah, M. W., & Wahyudi, A. (2014). Konsep dasar administrasi dan administrasi pertanahan. Modul

Permana, I., Satya, G. A. D., & Sudarsana, I. K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah. Dalam Jurnal Kertha Semaya, 2(5).

Ronny Hanitijino Soermitro,“Perbandingan Penelitian Hukum Normatif dan Empirik”, Majalah Fakultas Hukum Undip, Masalah-masalah Hukum, No. 9, 1991. (diperbaharui Oleh Maria Emaculata Noviana Ira Hapsari, 2006), hlm. 4

Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya

Samhis Setiawan, Dokumen – Pengertian, Perbedaan, Jenis, Ruang Lingkup, Kegiatan, Contoh, Para Ahli, https://www.gurupendidikan.co.id/dokumen/, di Akses 12 Juni 2022.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research jilid I (Yogyakarta:Andi, 2000).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id