Perlindungan Hukum Penerima Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021

Ayu Pramudyaningtyas, Pujiyono Pujiyono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum penerima jaminan fidusia berdasarkan putusan MK nomor 18/PUU- XVII/2019 & NOMOR 2/PUU-XIX/2021. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dalam penelitian hukum ini jenis dan bahan hukum yang peneliti gunakan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan jurnal, artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu bentuk solusi hukum yang diberikan oleh Pemerintah agar semua pihak yang memiliki hubungan hukum terjamin hak dan perlindungan hukumnya serta semua pihak terlindungi dari kesewenang-wenangan pihak lain dalam pemenuhan hak. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 & 2/PUU-XIX/2021 dari kedua Putusan tersebut tidaklah ada pertentangan satu sama lain. Akan tetapi didalam Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 memberi penegasan terhadap Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia bisa diajukan ke pengadilan negeri oleh kreditur yang bersifat alternatif

Keywords


Perlindungan hukum; Jaminan Fidusia; Putusan MK

Full Text:

PDF

References


Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2005), hal. 1

Thomas Suyatno, dkk., Kelembagaan Perbankan ,(Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal. 1

Kopong Paron Pius, Hukum Perbankan, (Program Pasca sarjana Universitas Jember, 2011), hal. 33

Agus Subandriyo., Aspek Hukum Lembaga Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Keuangan, (Tanpa Penerbit dan Tahun) , h.1

Adhi Wicaksono, ‘Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan’ CNN Indonesia (Jakarta, 13 Januari 2020) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200113 112552-12-464820/putusan-mk-penarikan-barang-leasing-harus-melalui-pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 42-43 (2002)

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XIX/2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id