Menjaga Moralitas Publik: Kebijakan Kriminal Perilaku Menyimpang (LGBT) dalam RKUHP

Arif Awaludin

Abstract


Tarik menarik kepentingan kriminalisasi LGBT menjadi perhatian publik. Perspektif agama dan budaya dihadapkan dengan perspektif hak asasi manusia. Artikel ini menjelaskan pentingnya menjaga moralitas publik dengan tetap melindungi hak asasi manusia dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hampir disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode yuridis normatif dijadikan sebagai bingkai dalam penyusunan paper ini. Bersumber data-data sekunder baik yang berasal dari buku dan artikel jurnal baik online maupun offline, maka disusunlah artikel ini. Kesimpulannya KUHP itu netral, sehingga mengatur mengenai perbuatan cabul. Sementara aspek pelaku atau korban yang memiliki orientasi seksual LGBT tidak menjadi pertimbangan penyusunan pasal-pasalnya. Posisi ini menegaskan sikap dan standing point dari RUKUHP itu sendiri. Dimana Pancasila tetap menjadi filsafat yang mendasari lahirnya pasal-pasal tersebut

Keywords


moralitas publik, LGBT, RKUHP

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, (1996) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Arief, Barda Nawawi, (2006), Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arzaqi, Nila, (2018), Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi LGBT Berbasis Pancasila, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol, 47 Issue 4

Ashworth, Peter, (2003), An Approach to Phenomenological Psychology: The Contingencies of the Lifeworld, Journal of Phenomenological Psychology 34 (2)

Cornil, Paul, (1970). Criminality and Deviance in a Changing World, Part Three Summaries of Lectures, Fourth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Kyoto, Japan, 17-26 August.

Erfa, Riswan (2015), Kriminalisasi Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual), Jurnal ARENA HUKUM Volume 8, No. 2.

Garnasih, Yenti, (2003). Kriminalisasi Pencucian Uang. Jakarta: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Golding, Martin P. And Wiliam A. Edmundson (ed), (2005), The Blackwell Guide to the Philosophy of Law, Blackwell Publishing Ltd., USA

Iriani, Dewi dan Widya Nurreni Astuti, (2020), Hukum, Kejahatan dan Karakter Pancasila, http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Kaimuddin, Arfan, (2015), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Area Hukum Volume 8 No. 2.

Kamalludin, Iqbal, Hirda Rahma, Aldila Arumita Sari, Pujiyono. (2018) Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana LGBT (Legal Politics in the LGBT Criminal Law Policy) Jurnal Cita Hukum, Vol.6 No.2, 2018

Kurnia, Titon Slamet, (2014), Konstitusi HAM, Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Luthan, Salman, (2014), Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta: FH UII Press.

Maisah, Ani Mualifatul, (2009). Hukum, Kebebasan, dan Moralitas. Yogyakarta: Genta Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud, ( 2013), Penelitian Hukum , Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Molan, Mike, Duncan Bloy, Denis Lanser. (2003). Modern Criminal Law, Fifth Edition. London, Sydney, Portland, Oregon: Cavendish Publishing Limited

Muladi, (1991), “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang: Universitas Diponegoro.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi, (2010), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Ridlwan, Zulkarnain, (2012), Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2.

Sofyantoro dkk, (2021), Kehidupan Sosial Masyarakat Dan Perspektif Hukum Pidana Mengenai Cyber Crime Di Era Pandemi Covid-19, http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Sudarto, (1981). Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung, Alumni).

Sudarto, (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru).

Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Syaid, M. Noor, (2019), Penyimpangan Sosial dan Pencegahannya, Semarang: ALPRIN

Internet:

RUU KUHP Tahun 2022 versi Tanggal 4 Juli (https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2022/document/lt62c56e7d4e5e8#!)

LGBT Antara RKUHP sebagai Senjata Politik dan Persekusi Berkelanjutan. https://tirto.id/lgbt-antara-rkuhp-senjata-politik-dan-persekusi-berkelanjutan-gsmf

Queer Pengertian Budaya DAN Tokoh-tokohnya https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/18/ 123000269/queer-pengertian-budaya-dan-contoh-tokohnya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id