Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar di Wilayah Bekas Konflik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AP Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak Atas Tanah (menurut sistem UUPA), (Bandung : Mandar Maju, 1990)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008
Boedi Harsono, 1994, Tinjuan Hukum Pertanahan Diwaktu lampau, sekarang, dan Masa akan datang, Makalah Seminar Nasional Pertanahan Dalam rangka HUT UUPA Ke-XXXII, Yogyakarta.
I.S. Susanto, Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial, Lokakarya Nasional untuk Pengembangan Sumber Daya, (Semarang : 1992)
JW.Muliawan, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal: Suatu Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Rakyat (Jakarta : AnugrahPress, 2009),
Peter Mahmud Marzuki, 2007,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Rusmadi Murad, Penyalesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah, (Bandung : Alumni, 1991).
Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sodiki Achmad, 2000, Politik dan Hukum Agaria Di Indonesia, UM Perss, Surabaya
Urip Santoso, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005
www.halilintar.blogspot@yahoo.com., diakses pada tanggal 15 Juni 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id