Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar di Wilayah Bekas Konflik

Akramin Akramin, Agus Riwanto, Rahayu Subekti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Terlantar Di Wilayah Bekas Konflik. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dalam penelitian hukum ini jenis dan bahan hukum yang peneliti gunakan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan jurnal, artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang terlantar dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Negara memberikan Hak Atas Tanah kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik. Dalam hal Pemegang Hak menelantarkan tanahnya, UUPA telah mengatur akibat hukumnya, yaitu hapusnya Hak Atas Tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara

Keywords


Perlindungan hukum; Pemegang Hak Atas Tanah; Tanah Terlantar

Full Text:

PDF

References


AP Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak Atas Tanah (menurut sistem UUPA), (Bandung : Mandar Maju, 1990)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008

Boedi Harsono, 1994, Tinjuan Hukum Pertanahan Diwaktu lampau, sekarang, dan Masa akan datang, Makalah Seminar Nasional Pertanahan Dalam rangka HUT UUPA Ke-XXXII, Yogyakarta.

I.S. Susanto, Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial, Lokakarya Nasional untuk Pengembangan Sumber Daya, (Semarang : 1992)

JW.Muliawan, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal: Suatu Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Rakyat (Jakarta : AnugrahPress, 2009),

Peter Mahmud Marzuki, 2007,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Rusmadi Murad, Penyalesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah, (Bandung : Alumni, 1991).

Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sodiki Achmad, 2000, Politik dan Hukum Agaria Di Indonesia, UM Perss, Surabaya

Urip Santoso, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005

www.halilintar.blogspot@yahoo.com., diakses pada tanggal 15 Juni 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id