Peran Keterangan Ahli Dokter Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Peradilan Indonesia

Meirza Aulia Chairani, Trinah Asi Islami

Abstract


Pembuktian perkara pidana di Indonesia menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negative. Pembukian didasarkan pada undang-undang dan keyakinan hakim. Pembuktian sendiri di dalam Pasal 183 KUHAP dalam menjatuhakn pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan Hakim. Pembuktian perkara pidaan yang berhubungan dengan tubuh, nyawa manusia keterangan ahli sangat diperlukan terutama dokter forensic. Mengungkapakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh dan nyawa seseorang keterangan ahli dokte forensic sangat diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Keterangan ahli dokter forensic dapat di buktikan secara tertulis dan lisan di dalam persidangan. Hakim tidak dapat mengetahui apakah tindak pidana benar-benar terjadi atau apakah terdakwa memang melakukan tindak pidana, maka perlu diketahui peran dari keterangan ahli dokter forensic dalam peadilan.

 


Keywords


Keterangan Ahli; Dokter Forensik; Pembuktian

Full Text:

PDF

References


BUKU

A, Widiatmaka, W, Sudiono S, Ilmu Kedokteran Forensik. Budianto Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1997

Dr. Drs Hendar Soetarna, S.H, Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana, PT Alumni, Bandung, 2011

Hartanto dan Murofiqudin, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dengan Undang-Undang Pelengkapnya, Muhamadiyah University

Idries AM, Pendahuluan Dalam editor (penyunting). Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik Bagi Praktisi Hukum, Jakarta Sagung Seto, 2009

Ihromi O, Sulistyawati Irianto, Achie S, Luhulima, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Penerbit Alumni Bandung, 2000.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), PT. Adhitya Andrebina Agung, Jakarta,2015

Sampurna B, Syamsu Z, Siswaja TD, Peran Ilmu FOrensik Dalam Penegakan Hukum, Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.

JURNAL

Afandi D. Visum et Repertum diperlukan : Aspek Medikolegal dan Penentuan Drajart Luka Dalam Majalah Kedokteran Indonesia Volume 60, Nomor 4 tahun 2010, hlm 188-95

Amelia Kalangit, J.Mallo, D.Tomuka, Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Kejahatan Kekerasan Seksual, Volume 1 Nomor 1, 2013, hlm 8

Muchlas Rasta Samara Muksin, dan Nur Rechaeti, Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Pembanguna Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2020, hlm 343-358

Rika Susanti, Paradigma Baru Peran DOkter Dalam Pelayanan Kedokteran Forensik, Majalah Kedokteran Andalas, Volume 36 Nomor 2, Juli-Desember 2012, hlm 147.

---------------, Peran Dokter Sebagai Saksi Ahli Di persidangan, Jurnal kesehatan andalas, volume 2 nomor 2 , 2013,hlm 102

Wahyuni, S, 2013, Kegunaan Ilmu Kedokteran Forensic Dalam Membantu Mengungkpakan Peristiwa Pidana, Jurnal Dosen Universitas PGRI Palembang, volume 2 Nomor 3 , pp. hlm 287-299

Yulia Monita dan Dheny Wahyudi, 2013, Peran Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana, Inovativ Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 Nomor 7, hlm 127-141.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id