PRINSIP KONTRAK KONSTRUKSI TERHADAP PEMBERIAN JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KAITANYA DENGAN PERBUATAN TIDAK MERUGIKAN

Edision Hatoguan Manurung

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konsep perbuatan tidak merugikan terkait pengaturan kontrak konstruksi di Indonesia serta prinsip kontrak konstruksi yang memberi jaminan perlindungan hukum terkait perbuatan tidak merugikan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitiannya ialah kontrak kerja konstruksi dituangkan pada UU Jasa Konstruksi sesuai penerapan Pasal 1601B KUHPerdata yang mengatur mengenai perjanjian pemborongan baik dalam prestasi, kedudukan para pihak maupun cara pembayarannya. Hal itu didasarkan Pasal 1604 sampai dengan 1617 KUHPerdata yang mengklasifikasikan perjanjian melaksanakan pekerjaan dalam 3 (tiga) jenis yakni perjanjian kerja (perburuhan), perjanjian menyediakan jasa tertentu dan perjanjian pemborongan. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi yang mencakup penggantian biaya, pemberian kompensasi, perpanjangan waktu, pelaksanaan ulang dan perbaikan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan pemberian ganti kerugian. Terkait perbuatan pihak yang gagal membayar pekerjaan kontrak yang tidak sesuai prestasi yang dikerjakan sudah melanggar persyaratan objektif kontrak tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian tidak sesuai pelaksanaan prestasinya atau wanprestasi. Bahkan tidak ada inisiatif ataupun niatan dari pengguna jasa terhadap pembayaran ganti kerugian sehingga sudah melakukan pelanggaran azas etikat baik berkontrak sebagaimana yang terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata.

Keywords


Prinsip Kontrak Kontruksi, Perlindungan Hukum, Tidak Merugikan

Full Text:

PDF

References


Agustina, Rosa, and dkk. 2012. Hukum Perikatan (Law of Obligations).

Tim PL: Denpasar.

Andrianto, A. 2014. “System Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmosudirjo, Parjudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Galia

Indonesia.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

___________, KUHPerdata: 1996. Buku III Hukum Perikatan dengan

Penjelasanya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiardjo, Mariam. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Budiono, Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapnya

Dibidaang Kenotariatan. Bandung: Citra aditya Bahkati,.

Burhanudin, Syarif. 2018. Ketika Pemerintah Stop Sementara

Pembangunan Proyek Infrastuktrur.

https.mongabay.co.id/2018/03/02/begini-hasil-evaluasi-proyekinfrastuktrur-yang kena-moratorium.

Dimas Pramodya Dwipayana, 2020. Legal Protection For Debtors Of Online

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Loans, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.1, Maret 2020

Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada.

Naja, H R Daeng. 2006. Seri Keterampilan Merancang Contract Bisnis:

Contrac Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ndraha, Taliziduhu. 2011. Ilmu Pemerintahan Baru. Jakarta: Rineka

Cipta.

Nizam Zakka Arrizal. 2020. Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Patrik, Purwahid. 1996. Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Semarang:

Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Undip.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2015 No. 38 tentang

Kerjas sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan

Infrastuktrur.

Peraturan Presiden Tahun 2018 No. 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.

Permana, et al. 2010. “Analisis Peranan dan Dampak Investasi

Infrastuktrur Terhadap Perekonomian Indonesia: Analisis InputOutput.” Jurnal Manajemen dan Agribisnis 7, no. 1 (2010): 48–58.

https://doi.org/10.17358/jma.7.1.48-58.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Kencana Prenada.

Jakarta: Media Grup.

Prodjodikoro, Wirjono, 1981. Hukum Perdata Tentang PersetujuanPersetujuan Tertentu. Sumur Bandung: Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono. 2006. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Sumur

Bandung: Bandung.

Purwanto, Harry. 2012. “Keberadaan Azas Pacta Sunt Servanda Dalam

Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum 21, no. 1 (2012): 155–70.

https://doi.org/10.22146/jmh.16252.

Rahadjo, Hendri. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta:

Pustaka Yustisia.

Siska Diana Sari, Ana Irawati, 2020. Pemberdayaan Masyarakat melalui

P2L (Program Pekarangan Pangan Lestari) sebagai Pemenuhan Hak

Konstitusional Ketahanan Pangan, Birokrasi Pancasila: Jurnal

Pemerintahan, Pembangunan, dan Inovasi Daerah, Vol. 2, No. 2,

Desember 2020, hal 74-83

Soedewi and Sofwan, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan

Bangunan.

Soeroso, R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soetrisno, S. 2007. Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Yoyakarta:

Andi.

Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, 2020. L’application Des Lois À L’ère

De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.1,

Maret 2020

Subekti, R. 1988. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung:

Alumni.

______. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

______. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suhaedana, FX. 2008. Contrac Drafting: Kerangka Dasar dan Teknik

Penyunan Contract. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Undang-Undang Tahun 1999 No. 18 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Tahun 1999 No. 30 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Tahun 2017 No. 2 tentang Jasa Konstruksi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id