Restrukturisasi Kontrak Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Bisnis
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan restrukturisasi kontrak bisnis dengan fokus mengkaji berbagai bentuk restrukturisasi kontrak bisnis dalam praktik agar terwujud keadilan bagi para pihak. Kontrak bisnis kerap kali dilahirkan karena keterpaksaan dan ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah restrukturisasi kontrak dilakukan untuk rekonstruksi kedudukan para pihak agar seimbang dan adil. Bentuk restrukturisasi bisa berupa perubahan, addendum, penambahan, atau tambahan. Saran penelitian ini adalah pemerintah harus hadir untuk mengawasi keseimbangan dan keadilan kontrak agar masyarakat tidak diberatkan oleh mitra kontraknya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aryo Dwi Prasnowo” Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku” Udayana, 1 Mei 2019, hlm. 65.
Abdul R Saliman, 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Cet ke-6, Kencana, Jakarta hlm 17
Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan “Teori dan Contoh Kasus”, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, hlm. 45.
Abdul Rokhim, 2016, Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian, Malang, Jurnal “Negara dan Keadilan”, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang.
Abdul Rokhim, 2016, Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian, Malang, Jurnal “Negara dan Keadilan”, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malan.
Aryo Dwi Prasnowo” Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku” Udayana, 1 Mei 2019, hlm. 63.
Bayu Seto Harjowahono (Ketua Tim), Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Kontrak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian hukum dan Ham RI, 2013, Hlm.3.
Betti Alisjahbana, “Bagi Pengalaman, Ide, Tips”. 29 Juli 2020, hlm. 01.
Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia, Jakarta, 2005, hlm. 66
Dedi Harianto, 2016, Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm. 148
Deny Slamet Pribadi, Penerapan Asas Proporsionalitas/Berimbang Dalam Perjanjian Kemitraan, Kalimantan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, hlm. 31
Dewi Rachmayania, Agus Suwandono, 2017, Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan, Bandung, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, hlm. 74
Ery Agus Priyono, Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak), Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm. 20
Idi Setyo Utomo, Journal The WINNERS, Vol. 6 No. 1, Maret 2005, hlm. 92.
Jonneri Bukit, Made Warka, Krisnadi Nasution, 2018, Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, hlm. 29
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 105
Naomi Sampe, BIA’: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual Vol.1, no. 1, hlm. 04.
Nizam Zakka Arrizal “Perlindungan Hukum Sebagai Intrumen Penjaga Muruah Bangsa Indonesia” dalam Prosiding seminar Virtual Nasional Muruah Bangsa Dalam Bingkai, Hukum, Bahasa dan Sastra Universitas Amir Hamzah (2 s/d 3 Juni 2020), hlm. 66
Nizam Zakka Azzizal (Ketua Tim), Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah di Dalam Undang-undang Cipta Kerja, Keadilan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, hlm 77
Nurman hidayat, 2014, Tanggungjawab Penanggung Dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4, Volume 2,
Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 11/POJK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan 65/ 2020
Subekti, SH, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 1992), 374
Putri Purbasari R.M, Kajian Perlindungan Employee Invention Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kerja, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, hlm. 39
Ridwan Khairandy, 2003 Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, Fakultas Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm. 234.
Riyo Kristian (dalam Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004, hlm.126.)
Salim H.S, 2010, Hukum Kontrak Teori Dan Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 45
Subekti, 1984, Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, hlm. 13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id