Perlindungan Hukum Terhadap Atlet E-sports di Indonesia

Tatag Praditya Nugroho, Nizam Zakka Arrizal, Tiara Putri Desatasari, Almasyhuri Sulfary, Adinda Hernawati

Abstract


Penelitian ini mengkaji keberadaan dunia esport yang mengalami perkembangan  sangat cepat dengan fokus mengkaji perlindungan hukum bagi atlet e-sports. Adapun isu hukum yang dibahas adalah bentuk perlindungan hukum terhadap atlet e-sports yang ada did Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah perlindungan terhadap atlet esport masih didasarkan pada perjanjian antara atlet e-sports dengan tim e-sports sedangkan perlindungan hukum oleh negara belum maksimal karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur e-sports. Saran penelitian ini adalah pemerintah bersama DPR perlu segera membuat Undang-Undang yang secara khusus memuat materi dunia e-sport dan atlet e-sport.


Keywords


Perlindungan Hukum, Atlet E-sports, E-sports

Full Text:

PDF

References


Abdullah, A.I.A.M.Z, & Sumule, M (2018). Pengguna Game Online “Mobile Legends”Skripsi.Universitas Halu Oleo: FISIP

Arrizal, Nizam Zakka, ‘’PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENJAGA MURUAH BANGSA INDONESIA’’, makalah dalam seminar virtual nasional muruah bangsa dalam bingkai hukum, bahasa, dan sastra, universitas amir hamzah, 1 s/d 2 juni 2020

Atsar, Abdul. ‘’PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVENSI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI INDONESIA’’,file:///C:/Users/USER/Downloads/Full%20Papers%20Dr.%20Abdul%20Atsar,SH,MH.pdf diakses tanggal 27 November 2020

H.S. Salim. 2006, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan Ketiga. Sinar Grafika. Jakarta

Lalu Husni, 2006, Pengantar hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Grafindo, Jakarta, h.54

Ni Luh Putu Eka Wijaya dan I Ketut Sudiarta, Keabsahan Sebuah Perjanjian Berdasarkan dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, (Bali: Kerthasemaya, 2013), Hal. 3-4

Ni Luh Putu Eka Wijaya dan I Ketut Sudiarta, Keabsahan Sebuah Perjanjian Berdasarkan dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, (Bali: Kerthasemaya, 2013), Hal. 4

Nizam Zakka Arrizal, “Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen Penjaga Muruah Bangsa Indonesia” (Seminar Virtual Nasional Muruah Bangsa dalam Bingkai Hukum, Bahasa, dan Sastra Universitas Hamzah, Medan, 2020).

Pradnyawan, Sofyan Wimbo.”Pengantar Hukum Indonesia”,(Universitas PGRI Madiun).

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2000), hlm.74

Septarina Budiwati, “Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Daya Mengikatnya Dalam Kontrak Bisnis Perspektif Transendens” (Seminar Nasional Hukum Transendental 2019, Surakarta, 2019), Hal. 42.

Shanti Rachmadsyah, “Hukum Perjanjian” (https:// https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c3d1e98bb1bc/hukum-perjanjian/, diakse pada 27 November 2020, 00.23)

Situmorang, “Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Lex Privatum Vol. I No. I, Maret 2013. Hal. 117-120.

Subroto, Muhamad Ahkam. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta: PT. Indeks. 2008. hlm. 125.

Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991,

Wahyu Sasongko, 2007, ketentuan–Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan

Yunanto, “Hakikat asas pacta sunt servanda dalam sengketa yang dilandasi perjanjian”, law, development & justice review vol 2, 2019, Hal. 38.

IeSPA: Indonesia e-Sport Association, diakses dari http://www.iespa.or.id/about.html,diakses pada tanggal 17 November 2018

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Gawai”, diakses tanggal 3 November 2018, diakses dari http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gawai

Legalakses, “Pacta Sunt Servanda” (https://legalakses.com/pacta-sunt-servanda/, Diakses pada 27 November 2020, 23:48)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id