Sertifikasi Halal pada obat sebagai upaya perlindungan Konsumen

Amirudin Iman Nur, Bintang Ulya Kharisma, Ria Ismi Habibah, Hanafi Mursyid Wijanarko, Ella Dwi Susilowati

Abstract


Produk farmasi adalah salah satu produk yang paling umum digunakan di rumah sakit. Produk ini sebelumnya tidak menjadi bagian dari perdebatan Halal. Namun skenario ini telah berubah ketika konsumen dibuat sadar akan konsep asli Halal dalam semua aspek kehidupan. Produk farmasi tidak dikategorikan sebagai dapat disertifikasi di bawah MUI saat ini. Baik obat-obatan bersertifikat halal atau tidak, belum dibuat transparan. Gambaran umum tentang obat-obatan dan pasokan obat yang diizinkan di rumah sakit dan klinik menunjukkan bahwa sebagian besar produk farmasi yang dipasok tidak bersertifikat Halal. Bersamaan dengan itu, konsumen Muslim dan non-Muslim menjadi lebih cerdas dan menuntut kepastian bahwa obat dan suplemen kesehatan memiliki mutu tertinggi dan bersertifikat halal. Banyaknya pelanggaran terhadap hak konsumen atas barang yang dimilikinya membuat posisi konsumen masih sangat lemah dibandingkan dengan produsen. Sehingga perlu terdapat suatu pemberdayaan konsumen agar posisi konsumen tidak selalu pada pihak yang dirugikan, yaitu dengan diaturnya perlindungan konsumen. (Kharisma) Tujuan dari penulisan ini adalah pertama, untuk melihat secara kritis peran hukum dalam mengatur produk farmasi bersertifikat halal dan kedua, untuk membenarkan kebutuhan untuk meninjau hukum saat ini kerangka. Penelitian ini memulai studi yuridis normatif. Latar belakang masalah mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Mulai berubahnya pandangan hidup dan mulai menggiatnya para milenial islam yang memandang pentingnya sertifikasi halal pada segala produk yang dipakai. Mulai dari produk makanan, kosmetik, obat-obatan hingga pelayanan barang dan jasa. Sesuai dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , obat-obatan juga merupakan barang yang wajib mendapatkan sertifikasi halal. Padahal pada kenyataannya, obat generic yang diperjual belikan secara bebas tidak semua memiliki logo/sertifikasi halal


Keywords


Sertifikasi Halal, Produk, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemerintah Pangan Halal. (2001). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (2014). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Adi, R. (2014). Metode penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

al-Bukhar, M. I.-M. (n.d.). Shahîh alBukhârî. Kairo: Dar al Hadits.

Amin, M. (2013). Halal Berlaku Untuk Seluruh Umat. Jurnal Halal, 26(1).

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2015). Pengertian Obat menurut BPOM (Online). Retrieved from pionas.pom.go.id: http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2019). Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal . Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Bisri, I. (2012). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip & implementasi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BSN. (2016). National Standardization Agency of Indonesia; Pidana yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikasi halal (Online). Retrieved from ://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2#:~:text=Undang%2DUndang%20No%2033%20Tahun%202014%20tentang%20Jaminan%20Produk%20Halal,-Jenis%20Produk%20Hukum&text=untuk%20menjamin%20ketersediaan%20Produk%20Halal%2C%20ditetapkan%20bahan%20produk%20yang%20diny

Fatih, A. (2008). Kemaslahatan & Pembaharuan Hukum Islam . Semarang: Walisongo Press.

Friendman, L. M. (n.d.). The Legal System: a Social Science Prerspective. Russell: New York.

Hakim, L. (2011). Sayang Ya Sertifikasi halal Masih Urusan Sukarela. Majalah Aulia.

Hallag, W. B. (2000). A History of Islamic Legal Theories. (E. Kusnadiningrat, Trans.) Jakarta: Rajawali Press.

Hazairin. (1990). Demokrasi Pancasila. Jakarta: Rineka Cipta.

Kharisma, B. U. (n.d.). Tanggung Jawab Hukum dari Pengelola Taman Wisata Terhadap Keselamatan Pengunjung Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika. (2017). Sertifikasi halal (Online). Banten: LPPOM MUI Provinsi Banten.

Ma'luf, L. (1986). al-Munjid Lughah wa alA’lam. Beirut: Dar al Masyariq.

Mashud. (2015). Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal; Studi Sosiolegal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Sari, S. D. (2020). A Midwife: Professional Ethics in Midwifery Practices, Managing Pregnancy and Childbirth Complications, and Legal Rights for Nursing Mothers. Journal of Global Pharma Technology, 12(9).

Sari, S. D. (2020). Violation of Patient’s Legal Rights in Aesthetic Beauty Clinic. Jurnal Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 155-177.

Sari, S. D., & et.all. (2020). Legal Protection For Skncare Users That Does Not Have A Production Lisence Review Of The Consumer Protecton Act. Media Keadilan, 11(2).

Sari, S. D., & et.all. (2020). Legal Protection Model on Esthetic Beauty Clinics Patients: Between Fulfilling Constitutional Rights and Doing Business. International Conference on Law Reform (INCLAR) (pp. 178-184). INCLAR.

Wathon, N. (2018). Regulasi Sertifikasi Halal terhadap Obat (Online). Retrieved from gudangilmu.farmasetika.com: Indonesia: https://gudangilmu.farmasetika.com/peraturan-bpom-no-4-th-2018-pengawasan-obat-narkotika-psikotropika-dan-prekursor/#:~:text=1.,kesehatan%20dan%20kontrasepsi%20untuk%20manusia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id