Fungsi Perguruan Tinggi Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Terhadap Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Perguruan Tinggi menjalankan fungsinya dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal; sumber data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan; teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen; keseluruhan data yang terkumpul akan dianalisis secara deduktif. Politik uang sebagai salah satu bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada yang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi dapat dicegah melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Keywords


perguruan tinggi, pencegahan, pelanggaran, pilkada, pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


Alkostar, A. (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogjakarta: FH

UII Press.

Antaranews.com. (n.d.).

Astuti, I. (2020). Menjaga Kredibilitas Pilkada di Tengah Pandemi.

Retrieved from Mediaindonesia.com.

Dewantara, K. H. (1962). Karja I (Pendidikan). Yogjakarta:

Pertjetakan Taman Siswa.

Farisa, F. C. (2020, June). 8 Potensi Pelanggaran Pilkada Saat

Pandemi, Akurasi Daftar Pemilih hingga Politik Uang.

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Retrieved from Kompas.com: file:///D:/WEBINAR

UNIPMA/8 Potensi Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi,

Akurasi Daftar Pemilih hingga Politik Uang

Glass, C. A., Cash, J. C., & Mullen, J. (2020). Coronavirus Disease

(COVID-19). Family Practice Guidelines.

Hajiji, M. (2020, Agustus). Bawaslu : Ada empat jenis pelanggaran

dalam Pilkada. Retrieved from Antaranews.com:

www.antaranews.com/berita/1682182/bawaslu-adaempat-jenis-pelanggaran-dalam-pilkada

Hasibuan, R. P. (2020). Urgensitas Perppu Pilkada Di Kala Wabah

Pandemi Covid-19. ADALAH, 4(1), 121–128.

Hassan, F. (2004). Pendidikan Adalah Pembudayaan. Kompas.

Lian, B. (2019). Tanggung Jawab Tridharma Perguruan Tinggi

Menjawab Kebutuhan Masyarakat. PROSIDING SEMINAR

NASIONAL PENDIDIKAN PROGRAM PASCASARJANA

UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG (pp. 100–106). Palembang:

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PGRI

PALEMBANG.

MD, M. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen

Konstitusi. . Rajawali Pers.

Muslihati. (2005). Belajar dan Pembelajaran. Malang: LP3

Universitas Negeri Malang.

Nasih, M. (2016). Materi Presentasi yang Disampaikan di Indonesia

Anti Corruption Forum V.

Sacipto, R. (2019). Kajian Praktik Money Politics Dalam

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagai Cikal Bakal

Tindak Pidana Korupsi. Adil Indonesia, 1(1), 50-60.

Saifulloh, P. P. (2017). Peran Perguruan Tinggi Dalam

Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia. Jurnal

Hukum & Pembangunan, 4(47), 459–476.

Sari, S. D. (2020). Violation of Patient’s Legal Rights in Aesthetic

Beauty Clinic. Jurnal Legal Standing, 4(1), 155-177.

Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam

Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Antikorupsi

INTEGRITAS, 5(1), 1-14.

Yasin, M. (2019). Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi

Pemilu oleh Bawaslu. In A. Minan (Ed.), Serial Evaluasi

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 (Perihal Pe, pp. 141–

. Retrieved from bawaslu.go.id:

https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/HU


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id