Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelengaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas

Suwari Akhmaddhian, Erga Yuhandra, Yani Andriyani

Abstract


Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis peran masyarakat dalam mewujudkan penyelengaraan pemilihan umum yang berkualitas. Metode penelitaian yang digunakan adalah yuridis normatif. Simpulannya yaitu Strategi pencegahan dilakukan dengan meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Program peningkatan partisipasi masyarakat telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Bawaslu mewujudkannya dengan membentuk sebuah wadah Pusat Partisipasi Masyarakat. Wujud Pusat Partisipasi Masyarakat yaitu berupa Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi, Pengelolaan Media Sosial, Forum Warga Pengawasan Pemilu, Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMPAR Pemilu), Satuan Karya Pramuka (Saka), Pengabdian Masyarakat, Pojok Pengawasan.

Keywords


Peran Masyarakat, Pengawasan, Pemilihan umum Berkualitas

Full Text:

PDF

References


M. Nur Ramadhan. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu

dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu,

Bawaslu, 117.

M. Ja’far. (2018). Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan

Sengketa Pemilu. Jurnal Madani legal review, STIK Indonesia Jaya

Kampus Parigi, 60.

Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam

Pengawasan Pemilu Partisipatif. JPI: Jurnal of Political Issues, 1(1),

-73.

Kasim, A., & Supriyadi. (2019). Money Politics Pada Pemilu 2019 (Kajian

Terhadap Potret Pengawasan dan Daya Imperatif Hukum Pemilu).

Jurnal Adhyasta Pemilu, Bawaslu.

Aermadepa. (2019). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu,

Tantangan Dan Masa Depan. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora,

Fakultas Hukum UMMY SOLOK, 6.

Nurkinan. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan

Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun

Jurnal Politikom Indonesiana, 34.

Huda, H., & Nasef, I. (2009). Dalam Gregorius Sahdan dan Muhtar

Haboddin (editor), Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pilkada di

Indonesia. The Indonesian Power for Democracy, Yogyakarta, 57-58.

Hafid, I., & Nugroho, D.P. (2019). Penegakan Hukum Mahar Politik

dalam Pilpres 2019 Ditinjau dari Politik Hukum Pidana. Jurnal

Adhyasta Pemilu, Bawaslu, 139.

Rahmawati, R. (2018). Responsibilitas Penyelenggara Pemilu Dalam

Penanganan Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Polinter, 3(2), 1-13.

Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas

Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Quia

Iustum, 3 (15), 493-412.

Laporan Kinerja 2019, Menegakan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan

Pencegahan, Menguatkan Pengawasan, Bawaslu RI, Jakarta, 2019.

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Murafer, Y.R. (2018). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Oleh

Panwaslu Kota Jayapura Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil

Gubernur Provinsi Papua Tahun 2018 Di Kota Jayapura. Jurnal

Politik & Pemerintahan, 2(2), 173-183


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id