BENTUK PERUNDUNGAN SIBER (CYBERBULLYING) DI KALANGAN REMAJA DALAM MEDIA SOSIAL TIKTOK: TINJAUAN LINGUISTIK YURIDIS

Moh. Khoironi, Siska Diana Sari

Abstract


Perundungan, baik fisik maupun psikologis, termasuk yang dilakukan melalui media sosial, adalah permasalahan yang semakin mengemuka di kalangan remaja Indonesia. Tingginya kasus perundungan siber di Indonesia menjadi hal yang menarik untuk dikupas. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bentuk atau kejadian dan dampak perundungan siber pada remaja. Adapun media online yang paling banyak digunakan adalah TikTok. Bentuk perundungan siber yang dialami korban adalah ejekan, fitnah, ancaman, dan menjadi objek gosip. Perundungan maya menyebabkan korban merasa marah, malu, tidak bisa konsentrasi belajar, dan takut. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan sosialisasi UU ITE khususnya Bab VII Pasal 27 sampai 32 yang mengatur bagaimana ketentuan dalam menggunakan internet dan melakukan media literacy atau pemahaman media dan terus mengembangkan nilai-nilai moral etika dalam berkomunikasi melalui media sosial

Keywords


Cyberbullying, TikTok

Full Text:

PDF

References


Dwi, Agus. 2020. Duh, Kasus Bullying Terus Meningkat Dalam 9 Tahun

Terakhir.

https://nusantara.rmol.id/read/2020/02/09/420779/duh-kasusbullying-terus-meningkat-dalam-9-tahun-terakhir. Diakses tanggal

Maret 2021

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Halidi, Risna. 2020. Rentan, Begini Cara TikTok Lakukan Pencegahan

Perundungan Siber

https://www.suara.com/lifestyle/2020/03/02/085000/rentanbegini-cara-tiktok-lakukan-pencegahan-perundungansiber?page=all. Diakses tanggal 20 Maret 2021

Haryati. 2014. Cyberbullying Sisi Lain Dampak Negatif Internet.

Mediakom Vol 11, hal 46-63

Nasrullah, Rulli. 2015. Perundungan Siber (Cyber-Bullying) di Status

Facebook Divisi Humas Mabes POLRI. Jurnal Sosioteknologi ITB Vol

, No 1, hal 1-11

Rastati, Ranny. 2016. Bentuk Perundungan Siber di Media Sosial. Jurnal

Sosioteknologi Vol. 15, No 2.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id