DAMPAK PASAL-PASAL MULTITAFSIR DALAM UU ITE TERHADAP PENANGGULANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA

Siti Wulandari, Almasyhuri Sulfary, Rizky Rahajeng Tania Putri, Atikah Firdaus, Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE terhadap penanggulangan Cyber crime di Indonesia, Aktifitas menyuarakan pendapat di media sosial telah dihalangi oleh munculnya Undang-Undang ITE. Bagaimana tidak jika kata-kata yang kita tuliskan dianggap melanggar Undang-undang maka kita bisa terjerat pidana. Menurut penulis Undang-Undang ITE sebagian besar hanya akan membatasi rakyat untuk beraspirasi. Sosial media digunakan agar semua lebih dipermudah, namun memang sebagian orang juga memanfaatkannya untuk hal-hal yang negatif. Seperti halnya penipuan, human traficking, prostitusi online, judi online dan lain sebagainya. Mudahnya bersosial media bagai buah simalakama bagi penggunanya jiga kita sebagai pengguna tidak memanfaatkannya dengan bijak. Tujuan penulis dalam menyusun artikel ini adalah untuk mengatahui pasal-pasal yang masih dianggap multitafsir sehingga akan menimbulkan asumsi yang akan merugikan sebagian pihak. Dengan cara membandingkan fakta yang ada dilapangan

Full Text:

PDF

References


Brian Obrien Stanley Lompoliuw,2019. “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM

PIDANA TENTANG PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI

UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP”, Hal-51.

Ismail,2020. “Pakar: Proses Hukum Jerinx Soal ‘IDI Kacung WHO’ Lebay”,

https://www. cnnindonesia.com/nasion al/20200813094805-12-

/ pakar-proses-hukum-jerinxsoal-idi-kacung-who lebay?utm_

source=notifikasi&utm_ campaign=browser&utm_

medium=desktop,diakses Juli 2021

Peiroll Gerard Notanubun,2014.“Tinjauan Yuridis Terhadap Kebebasan

Berbicara Dalam Ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Uu Nomor 11 Tahun 2008

Tentang ITE Dalam Hubungan Dengan Pasal 28 UUD 1945”, Hal-115.

Prabowo,Haris,2019.’’Banjir Kasus Pasal Karet UU ITE Sepanjang 2019.’’

https://tirto.id/banjir-kasus -pasal-karet-uu-ite-sepanjang2019-eo4V,

diakses Juli 2021

Raharjo, Agus, 2002. ‘’Cyber Crime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan

Kejahatan Berteknologi’’, Bandung: Citra Aditya Bakti. Rohmana, Nanda

Yoga. 2017. diakses Juli 2021

Raharjo, Agus. 2002. ‘’Cyber Crime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan

Kejahatan Berteknologi’’. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Redaksi New Merah Putih,’’UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan

Kontroversi Pasal 27 ayat 3 UU ITE’’.

Rizal,Jawahir Gustav,2020.’’Apa Pasal Karet UU ITE Yang Menjerat

Penggugah Tagih Utang ke Istri Kombes?’’

https://www.kompas.com/tren /read/2020/07/15/163059965/ apapasal-karet-uu-ite-yangmenjerat-pengunggah-tagihutang-ke-istrikombes?page=all, diakses Juli 2021

Rohmana, Nanda Yoga. 2017. “Prinsip-Prinsip Hukum tentang Tindak

Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Perpspektif

Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Vol. 32 No. 1

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Rosidin,Imam,2020.’’Jerink Resmi Jadi Tersangka,Ini 2 Bulan Perjalanan

Kasus ‘’Kacung WHO’’ https://regional.kompas. c o m / r e a d / 2 0 2 0

/ 0 8 / 1 2 / 15574921/jerinx-resmi-jaditersangka-ini-2-bulanperjalanankasus-kacung-who?page=all ,diakses Juli 2021

Safitri, Ria. 2018. ”Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi

Perguruan Tinggi”. SALAM, Vol. 5 No. 3, pp.197-218.

Soekanto, Soerjono. 2004. ‘’Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum’’. Jakarta.

Tempo,2019. “Pasal Karet UU ITE Sejoli Pembungkam Kritik”,

https://interaktif.tempo.co/ proyek/pasal-karet-uu-ite5,diakses Juli

Tim CNN Indonesia,2019.’’Kebebasan di Era Jokowi dan Jerat Lima Pasal

‘Panas’ UU ITE’’ https://www. cnnindonesia.com/teknolo

gi/20191018171905-185-440771/ kebebasan-di-era-jokowi-danjeratlima-pasal-panas-uu-ite,diakses Juli 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id