Urgensi Cyber Law dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital

Ana Irawati, Hasan Bachtiar Fadholi, Alfarozi Nur Alamsyah, Dimas Pramodya Dwipayana, Moh Muslih

Abstract


Perkembangan teknologi informasi yang terus menerus juga memiliki dampak positif dan negatif. Aspek positif dari dunia maya ini tentunya akan meningkatkan tren perkembangan teknologi global dengan berbagai bentuk kreativitas manusia. Selain itu, efek negatifnya dapat mengarah pada kejahatan yang disebut cybercrime atau kejahatan dunia maya melalui internet. Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting muncul dalam sistem hukum nasional berupa hukum siber, dalam hal ini ITE dan hukum pidana terkait, yang mengatur aktivitas siber, termasuk sanksi untuk aktivitas yang merugikan. Kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya tidak dapat diukur, tetapi undang-undang Indonesia yang secara khusus menargetkan kejahatan dunia maya belum sepenuhnya diterapkan. Berbagai ketentuan Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan yang berhubungan dengan komputer atau internet, meskipun tidak dapat diterapkan pada semua jenis kejahatan dunia maya yang ada. Kendala dalam proses penyidikan cybercrime terkait dengan hukum, kapasitas dokumen hukum, alat bukti, dan fasilitas pendukung. Langkahlangkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah investigasi kejahatan dunia maya antara lain: menyempurnakan undang-undang kejahatan dunia maya, terus melatih aparat penegak hukum kejahatan dunia maya, membentuk departemen investigasi kejahatan dunia maya yang komprehensif, dan mempromosikan dan mempublikasikan pencegahan kejahatan dunia maya secara luas.

Keywords


Hukum Siber, Kejahatan Siber, Keamanan Sistem Informasi

Full Text:

PDF

References


Nasution, M. 2008. Urgensi Keamanan pada Sistem Informasi. Jurnal

Iqra, Vol. 2, No. 2, pp:41-54

Soewardi, B. 2013. Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber

(Cyber Defense) yang Tangguh bagi Indonesia. Potensi Pertahanan,

Media Informasi Ditjen Pothan Kemhan.

Ahmadjayadi, C. 2008. Perlunya Cyber Law dalam Rangka Menghadapi

dan Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya. Buletin Hukum

Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 6, No. 1, pp: 1-6.

Marita, L. 2015. Penerapan Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Crime

di Indonesia. Jurnal Cakrawal, Vol. 15, No. 2, pp: 44-52.

Abidin, D. 2015. Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Jurnal Ilmiah Media Processor, Vol. 10, No.2, pp: 1-8.

Noor, Azamul Fadhly, 2005, ”Tinjauan Yuridis terhadap Cybercrime di

Indonesia”

Golose, PetrusReinhard, 2006, ”Perkembangan Cybercrime dan Upaya

Penanganannya di Indonesia oleh Polri”, Buletin Hukum Perbankan

dan Kebanksentralan Vol.4 Nomor.2 Agustus 2006

Arifiyadi Teguh, (2008), ” Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP”,

Pusat Data Departemen Komunikasi dan Informatika

Dwipayana, Dimas Pramodya & dkk. “Jurnal Ilmu Hukum Perlindungan

Hukum Debitur Pinjaman Online”.

Dwipayana, Dimas Pramodya & dkk. (2020). “Masalah Hukum Pinjaman

Berbasis Teknologi di Indonesia”. Vol. 1 No. 1 Mei.

Sasongko & dkk . (2020). “Konsep Perlindungan Hukum data Pribadi Dan

Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak

Ketiga”.ISSN:XXXX-XXXX. 23 Desember 2020.

Iriani, Dewi & Widya NurreniAstuti. (2020). “Hukum, Kejahatan dan

Karakter Pancasila”. ISSN:XXXX-XXXX. 23 Desember 2020.

Rosadi, Sinta Dewi & Garry Gumelar Pratama. (2018). “Perlindungan

Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia”.

Vol. 4 No. 1.

Napitupulu, Darmawan. (2017). “Kajian Peran Cyber Law Dalam

Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional”

Rumlus, Muhamad Hasan & Hanif Hartadi. (2020). “Kebijakan

penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik

(Policy the Discontinuation of Personal Data Storage in Electronic

Media)”. Vol. 11 No. 2 Agustus 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id