Pengakuan Electronic Sports (eSports) sebagai Cabang Olahraga dalam Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Adhiputro Pangarso Wicaksono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum atas pengakuan eSports sebagai cabang olahraga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan dianalisa secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek kepastian hukum, pengakuan eSports ke dalam cabang olah raga prestasi memberikan payung hukum terhadap eSports yaitu Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Pada aspek keadilan memberikan persamaan hak kepada atlet (olahragawan) eSports dengan atlet professional pada cabang olah raga lainnya. Sedangkan pada aspek kemanfaatan, memberikan manfaat bagi seluruh aspek dan pihak yang terlibat dalam eSports termasuk kepada Negara. Terhadap eksistensi dan perkembangan eSports yang pesat, Pemerintah tidak perlu mengatur eSports dalam Undang-Undang tersendiri, akan tetapi pengakuan dan aturan eSports perlu ditegaskan ke dalam UU SKN dan Perguruan Tinggi diharapkan segera membuat atau menyusun kurikulum atau mata kuliah Hukum Olahraga ( lex sportiva)

Keywords


Hukum, Olahraga, Esports

Full Text:

PDF

References


Adji Samekto. 2015. Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani

Menuju Postmodernisme. Jakarta: Konpres.

Beller, J.M & Stoll, S.K. Sportsmanship: An Antiquated Concept ? Journal

of Physical Education, Recreation & Dance Vol. 64, No. 6. 1993.

Faidillah Kurniawan. E-Sport dalam Fenomena Olahraga Kekinian.

JORPRES (Jurnal Olahraga Prestasi). Vol 15 (2), 2019.

https://nasional.kontan.co.id/news/eSportss-resmi-diakui-sebagaicabang-olahraga-prestasi-di-indonesia, diakses 5 Agustus 2021

https://sport.tempo.co/read/1380552/eSportss-sudah-resmi-diakuikoni-sebagai-cabang-olahraga-prestasi/full&view=ok. Diakses 4

Agustus 2021

https://tekno.sindonews.com/read/377228/765/kominfo-berikan-3-

alasan-mengapa-eSports-terdaftar-sebagai-cabang-olahraga-,

diakses 4 Agustus 2021).

https://www.idxchannel.com/ecotainment/pendapatan-negaradari-esport-capai-rp251-triliun. Diakses 4 Agustus 2021.

Mini Setiawati, Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Dimas Pramodya

Dwipayana. (2021). The Legal Problems Of The Child Trafficking

Crime In Indonesia In The View Of Human Rights. Activa Yuris

Volume 1 Nomor 1 Februari 2021.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi

Olahraga

Reza Banakar. 2015. Normativity in Legal Sociology: Methodological Refl

ections on Law and Regulation in Late Modernity. London:

Springer.

Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère

De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1,

Maret 2020

Torben Spaak, Meta-Ethic and Legal Theory: The Case of Gustav

Radbruch, Springer: Law and Philosophy, 28, 2009.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan

Nasional


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id