Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime dalam Penyebaran Virus dan Trojan Horse berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ghalib - Akbar, Krista yitawati

Abstract


Kejahatan dunia maya atau kejahatan di dunia maya memiliki banyak bentuk,peretasan adalah kejahatan pertama, juga dilihat dari aspek teknis, peretasan memiliki kelebihan, pertama orang yang melakukan peretasan harus bisa melakukan bentuk lain cybercrime dengan kemampuan masuk ke sistem komputer dan kemudian merusak sistem itu. Kedua, secara teknis kualitas hasil peretasan dari peretasan itu lebih serius jika dibandingkan dengan bentukbentuk cybercrime lainnya, seperti Virus dan Trojan Horse. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana virus dan trojan horse dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku penyebaran virus dan trojan horse berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif, data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder ditelaah oleh kajian yuridis dengan tidak menghilangkan unsur non yuridis lainnya. Pendekatan ini mengarah pada hukum dan perilaku pelaku yang salah menggunakan teknologi dan informasi sebagai dukungan kongkrit untuk memperkuat analisis yuridis tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam menangani kejahatan Virus dan Trojan Horse yang dilakukan selama ini masih sangat minim. Hal ini menyebabkan banyak hambatan yang ditemukan oleh penegak hukum, hambatan hukum yang ada, kendala penyelidikan, dan perlawanan masyarakat itu sendiri. Yang paling penting adalah verifikasi sistem untuk mengatasi kejahatan Virus dan Trojan Horse melalui perbaikan atau revisi baru hukum yang ada, apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan lain yang terkait dengan Kejahatan Virus dan Trojan Horse.

Keywords


Tindakan kriminal, Cyberspace, Virus, dan Trojan Horse

Full Text:

PDF

References


Ang, D. N. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Perluasan Alat Bukti

Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 4(1).

Dimas Pramodya Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of

Online Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1, Maret

Galih, Y. S. (2019). Yurisdiksi Hukum Pidana Dalam Dunia Maya. Jurnal

Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 59-74.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Koloay, R. N. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan

dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh: Renny Ns

Koloay. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5).

Muliawan, Arief, Penegakan Hukum Tindak Pidana Informasi dan

Transaksi Elektronika (cybercrime), disampaikan dalam seminar

sehari dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun

di Medan pada 7 Mei 2010, Fakultas Hukum, Universitas

Medan Area.

Nara, A. (2013). Pengaturan Ganti Rugi Akibat Penghinaan Di Situs

Jejaring Sosial Menurut Hukum Perdata (Doctoral dissertation,

Universitas Pelita Harapan).

Naufal, M. M., & Jannah, H. S. (2012). Penegakan Hukum Cyber Crime

Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Al-Mawarid Journal

of Islamic Law, 12(1), 42565.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Pamungkas, P. D. A. (2018). Analisis Cara Kerja Sistem Infeksi Virus

Komputer. Bina Insani ICT Journal, 1(1), 15-40.

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Pandiangan, H. J. (2017). Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam

Perspektif Hukum Acara Pidana Dan Perdata. to-ra, 3(2), 565-582.

Pangaribuan, L. J. (2013). Ancaman Trojan Horse pada Keamanan

Komputer. Jurnal Ilmiah MBP, 1(2), 63-76.

Pratiwi, D. K. Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai

Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut Di Wilayah Indonesia.

Jurnal Selat, 5(1), 36-51.

Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik, dan

keunggulannya, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Ramailis, N. W. (2020). Cyber Crime Dan Potensi Munculnya Viktimisasi

Perempuan Di Era Teknologi Industri 4.0. Sisi Lain Realita, 5(01), 1-

Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère

De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1,

Maret 2020

Suharyo, 2010, Laporan Penelitian Penerapan Bantuan Timbal Balik

Dalam Masalah Pidana Terhadap Kasus-Kasus Cybercrime, Badan

Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.

Tedyyana, A., & Supria, S. (2018). Perancangan Sistem Pendeteksi Dan

Pencegahan Penyebaran Malware Melalui SMS Gateway. INOVTEK

Polbeng-Seri Informatika, 3(1), 34-40.

Tobing, Raida L., 2010, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang

Efektifitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik

Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan

Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43295.

Yustisia, M. (2010). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia

terhadap Cyber Crime. Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung

(UBL), 2(5).

Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan

pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum.

Pranata Hukum, 6(2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id