Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime dalam Penyebaran Virus dan Trojan Horse berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ang, D. N. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Perluasan Alat Bukti
Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 4(1).
Dimas Pramodya Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of
Online Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1, Maret
Galih, Y. S. (2019). Yurisdiksi Hukum Pidana Dalam Dunia Maya. Jurnal
Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 59-74.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Koloay, R. N. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan
dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh: Renny Ns
Koloay. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5).
Muliawan, Arief, Penegakan Hukum Tindak Pidana Informasi dan
Transaksi Elektronika (cybercrime), disampaikan dalam seminar
sehari dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
di Medan pada 7 Mei 2010, Fakultas Hukum, Universitas
Medan Area.
Nara, A. (2013). Pengaturan Ganti Rugi Akibat Penghinaan Di Situs
Jejaring Sosial Menurut Hukum Perdata (Doctoral dissertation,
Universitas Pelita Harapan).
Naufal, M. M., & Jannah, H. S. (2012). Penegakan Hukum Cyber Crime
Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Al-Mawarid Journal
of Islamic Law, 12(1), 42565.
Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen
Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional
Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.
Pamungkas, P. D. A. (2018). Analisis Cara Kerja Sistem Infeksi Virus
Komputer. Bina Insani ICT Journal, 1(1), 15-40.
Prosiding Conference On Law and Social Studies
ISSN: 1978-1520
Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun
July 201x : first_page – end_pag
Pandiangan, H. J. (2017). Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam
Perspektif Hukum Acara Pidana Dan Perdata. to-ra, 3(2), 565-582.
Pangaribuan, L. J. (2013). Ancaman Trojan Horse pada Keamanan
Komputer. Jurnal Ilmiah MBP, 1(2), 63-76.
Pratiwi, D. K. Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai
Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut Di Wilayah Indonesia.
Jurnal Selat, 5(1), 36-51.
Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik, dan
keunggulannya, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Ramailis, N. W. (2020). Cyber Crime Dan Potensi Munculnya Viktimisasi
Perempuan Di Era Teknologi Industri 4.0. Sisi Lain Realita, 5(01), 1-
Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère
De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1,
Maret 2020
Suharyo, 2010, Laporan Penelitian Penerapan Bantuan Timbal Balik
Dalam Masalah Pidana Terhadap Kasus-Kasus Cybercrime, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.
Tedyyana, A., & Supria, S. (2018). Perancangan Sistem Pendeteksi Dan
Pencegahan Penyebaran Malware Melalui SMS Gateway. INOVTEK
Polbeng-Seri Informatika, 3(1), 34-40.
Tobing, Raida L., 2010, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang
Efektifitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43295.
Yustisia, M. (2010). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia
terhadap Cyber Crime. Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung
(UBL), 2(5).
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum.
Pranata Hukum, 6(2)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id