Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Tahun 2020 di Jawa Timur

Pita Anjarsari

Abstract


Pemilihan tahun 2020 yang diselengarakan ditengah pandemi Covid-19 menimbulkan kesangsian publik terhadap meningkatnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilihan tahun 2020 di Jawa Timur dan mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilihan tahun 2020. Penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat pada pemilihan tahun 2020 di Jawa Timur dan faktor apa saja yang memengaruhi peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilihan tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed methods (metode kombinasi) yang menggabungkan antara metode kuantitatif dan metode kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam kegiatan penelitian ini, sehingga diperoleh data yang komprehensif, valid, reliable, dan objektif. Partisipasi masyarakat pada Pemilihan serentak tahun 2020 di Jawa Timur yang mengalami peningkatan secara umum khususnya di 16 Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Peningkatan sebesar 6,63% total partisipasi masyarakat dari Pemilihan tahun 2015 di Jawa Timur yang hanya mencapai 63,95%. Peran media sosial, metode sosialisasi dan pendidikan pemilih, pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian, proses pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT, proses kampanye oleh pasangan calon Kepala Daerah serta adanya kepercayaan kepada pemerintah atau penyelenggara Pemilihan merupakan faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemilihan tahun 2020.


Full Text:

PDF

References


Lisma, L. & A.L.W, L. T. T. (2017). Implikasi Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Serentak Dalam Meningkatkan Demokrasi Konstitusional Di Indonesia (Studi Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015). Law Reform, 13(1), 86. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15953

Arif, M. S. (2020). Meningkatkan Angka Partisipasi sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditengah Pandemi Covid-19. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1), 18–40.

Azhar, M. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Administrative Law and Governance Journal, 1(2), 206–214. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.206-214

Baldasaro, M. M. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Umum Legislatif Kota Tanjungpinang Tahun 2014. 7, 219–232.

Hamzah, H. (2020). Pilkada vs Pandemi, dan Pengalaman Negara Lain. August, 1–9. https://www.researchgate.net/publication/343650131_Pilkada_vs_Pandemi_Dan_Pengalaman_Negara_Lain

Liando, D. M. (2016). PEMILU DAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT ( Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014 ). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/viewFile/17190/16738

Meyliana, I. F., & Erowati, D. (2020). Menakar Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Tana Toraja Terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Jurnal Academia Praja, 3(2), 168–181. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.183

Prabowo, D. (2020). Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pela. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pelanggaran-protokol-kesehatan-saat-kampanye-pilkada-meningkat

Presiden Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Presiden RI. (2020). Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 005351, 1–9.

Putra, A. D. T. (2016). Inovasi Model Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilu. Jurnal Wacana Politik, 1(2), 139–151. https://doi.org/10.24198/jwp.v1i2.11056

Republic of Indonesia. (2011). Establishment of Legislation Law.

Republik Indonesia. (2019). Dan Wakil. 005351.

Ridho, M. F. (2017). Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia. ’Adalah, 1(8), 79–80. https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.8428

Sandi, J. R. A., & . S. (2020). Fenomena Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Di Kalimantan Tengah Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.33701/jppdp.v13i1.1072

Sarbaini. (2015). Kata Kunci : Demokratisasi, Kebebasan Memilih, Pemilihan Umum. VIII(1642).

Sudaryono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Mix Method. Rajawali Pers.

Widhiastini, N. W., Subawa, N. S., Sedana, N., & Permatasari, N. P. I. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Bali. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 8(1), 1. https://doi.org/10.31314/pjia.8.1.1-11.2019

Sularso, P. (2020). Kajian Dampak Pembangunan Jalan Tol Terhadap Kesejahteraan Sosial Warga Di Sekitar Pintu Tol Madiun Tahun 2020. Journal title CITIZENSHIP: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan CITIZENSHIP, 8(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id