Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga

Sasongko Sasongko, Dimas Pramodya Dwipayana, Danar Yuda Pratama, Jumangin Jumangin, Cindy Prastika Risky Roselawati

Abstract


Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi akan sangat mendukung kemudahan masyarakat untuk mendapatkan data / informasi yang dibutuhkan guna percepatan transformasi informasi untuk memudahkaan aktivitas pekerjaannya. Sehingga dari teknologi informasi melalui telepon seluler tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi elektronik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Permasalahan mendasar dari penelitian ini adalah Bagaimana konsep perlindungan data pribadi dan apa Sanksi hukum yang dijamin oleh negara terkait dengan data pribadi yang disalah gunakan oleh pihak ketiga di Indonesia? Indonesia telah mengatur meskipun tidak secara khusus tentang perlindungan data pribadi yaitu dengan dikeluarkannya UU ITE yang menganut yurisdiksi ekstra-teritorial, sehingga bila ada yang mengalami kerugian, korban penyalahgunaan data pribadi dapat mengajukan gugatan perdata dan meminta ganti rugi


Full Text:

PDF

References


Dewi, S. (2009). CyberLaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran.

Dewi, S. (2015). Aspek Data Privacy Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Bandung: PT Refika Aditama.

Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Jurnal Yustisia, 5(1) Januari - April 2016

Djafar, Wahyudi dkk. (2016). Perlindungan Data Pribadi, Usulan Pelembagaan Kebijakan dan Perspektif Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Dwipayana. (2020). Legal Issues for Technology-Based Loans in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Universitas Muhammadiyah Tangerang, 1(2), 136 – 141.

Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of Online Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, LPPM, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 4(1), 46-56.

Hukum Online.com. (2020). RUU Pelindungan Data Pribadi Tahun 2020.

Latumahina., Rosalinda, E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2).

Pradnyawan, S.W. Pengantar Hukum Indonesia, Madiun: Universitas PGRI Madiun.

Pradnyawan, S.W., et al. (2020). Execution of Fiduciary Collateral Based on the Decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Universitas Muhammidiyah Tangerang, 1(2), 142-151.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum (Edisi Kedua). Jakarta: UI Press.

Soemitro, R.H. (2001). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri. Jakarta: Ghalia Inddonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id